- Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot pada 23 Januari 2026 karena menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online.
- Dana KKPD tersebut, yang seharusnya untuk operasional, digunakan camat untuk judi, membayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi sejak tahun 2024.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan sistem perbankan dan BPKAD terhadap transaksi KKPD yang mengarah ke merchant judi online.
Suara.com - Di sebuah kantor bank di Kota Medan, seorang manajer menatap layar komputernya dengan kening berkerut. Di hadapannya, terhampar riwayat transaksi sebuah Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang janggal.
Kartu yang dipergunakan untuk operasional Kecamatan Medan Maimun itu menunjukkan tagihan yang membengkak hingga Rp1,2 miliar. Yang membuat dahi berkerut bukan semata besarnya tagihan, melainkan jenis transaksinya.
Alih-alih belanja alat tulis kantor, biaya perjalanan dinas, atau konsumsi rapat, transaksi justru berulang kali mengalir ke merchant yang sama sekali tak berkaitan dengan urusan pemerintahan: top up saldo ke sejumlah platform judi online atau judol.
Pada 23 Januari 2026, Pemkot Medan secara resmi mengumumkan pencopotan Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Namun, di balik pencopotan itu, timbul pertanyaan besar: mengapa fasilitas negara yang dirancang untuk transparansi justru bisa digunakan untuk bermain judi online?
Skandal Rp1,2 Miliar: Judi, Utang, dan Sewa Rumah
Investigasi Inspektorat Kota Medan, yang dipicu oleh laporan dari pihak bank, mengungkap modus operandi yang digunakan Camat Medan Maimun.
Almuqarrom ternyata menggunakan KKPD yang dipegangnya tidak hanya untuk berjudi, tetapi juga untuk menutupi gaya hidupnya.
"Berdasarkan pengakuan, uang itu digunakan untuk judi online, bayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri.
Penyelewengan ini, menurut Wali Kota Medan Rico Waas, telah berlangsung secara akumulatif sejak tahun 2024.
Celah KKPD: Inovasi Transparansi yang Gagal Terawasi?
Ironisnya, KKPD merupakan instrumen yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sesuai Permendagri 79/2022, tujuannya adalah meminimalisasi transaksi tunai dan memudahkan audit. Namun, kasus Almuqarrom justru menelanjangi celah fatal dalam sistem ini.
Baca Juga: Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Pertanyaan terbesar mengarah pada pengawasan. Mengapa sistem perbankan dan verifikasi internal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memberikan peringatan atau alert ketika terjadi transaksi masif dan berulang ke merchant non-pemerintah seperti platform judi? Bagaimana seorang camat bisa memiliki akses ke limit kartu sebesar itu tanpa pengawasan berlapis secara real time?
Skandal ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi tanpa pengawasan ketat justru membuka pintu baru bagi praktik korupsi.
Fenomena 'Pejabat Slot': Saat Jabatan Mapan Tak Kebal Candu
Kasus Almuqarrom dinilai sebagai puncak gunung es dari fenomena yang lebih besar, yakni “pejabat slot”. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 mencapai Rp286 triliun, dengan 12,3 juta pemain aktif. Birokrat, dari level desa hingga kota, termasuk di dalamnya.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar Pradano melihat fenomena ini sebagai cerminan kerentanan korupsi di level bawah.
"Hal ini terjadi karena banyak faktor penyebab seperti, anggaran yang besar namun minim pengawasan atau kontrol," jelas Biko kepada Suara.com.
Secara psikologis, pejabat yang terjerat judi online kerap masuk ke fase chasing losses, yakni ambisi irasional untuk menutup kerugian dengan berjudi lebih besar. Ketika uang pribadi habis, dana publik seperti KKPD pun menjadi sasaran empuk.
Sanksi Disiplin vs Pidana: Apakah Non-Job Sudah Cukup?
Saat ini, Almuqarrom telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Namun, banyak pihak menilai sanksi tersebut belum memadai.
Biko menegaskan kasus ini tidak bisa berhenti pada sanksi administratif.
"Dengan jabatan yang melekat sebagai seorang Camat, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melawan hukum untuk menguntungkan diri pribadi. Maka kasus ini harus diusut dugaan perbuatan tindak pidana lain yang dilakukan, termasuk dugaan korupsinya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kalau untuk pidananya, mungkin kami akan serahkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Publik kini menanti langkah lanjutan. Apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi non-job, atau justru menjadi preseden penegakan hukum dengan jeratan pidana korupsi yang memberi efek jera, terutama di tengah situasi darurat judi online di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya