SuaraCianjur.id- Garis polisi yang melingkar di rumah dinas yang sempat ditempati oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri sebelum dipecat, bisa dicopot.
Kubu Putri Candrawathi yang meminta itu kepada majelis hakim. Mereka memohon untuk mengabulkan permohonam tersebut. Rumah dinas yang terletak di Kompleks Duren Tiga Polri, Jakarta Selatan memang dipasangi garis Polisi.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan permintaan itu karena urusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, baerkaitan dengan lokasi kejadian perkara telah rampung.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Febri juga mengatakan, ada beberapa barang di rumah dinas tersebut yang tidak memliki hubungan dengan kasus perkara yang sedang berjalan saat ini.
Maka dari itu, dalam agenda pledoi atau nota pembelaannya, sekaligus meminta kepada Hakim persidangan supaya beberapa barang dari kliennya tersebut bisa dikembalikan. Febri juga turut menyinggung soal bahan pokok makanan yang masih tersimpan di rumah dinas.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," terang Febri.
Febri ingin rumah dinas Kadiv Propam Polri itu bisa kembali digunakan sebagaimana fungsinya.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," kata dia.
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta kepada Jaksa untuk mencabut garis polisi yang terpasang di rumah dinas.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri bernama Arman Hanis, ketika dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," terang Arman.
Arman juga turut meminta kepada Majelis Hakim utnuk membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan JPU, atas kasus yang menjeratnya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri
Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," kata Arman. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J
-
Kuat Maruf Merasa Bodoh Sudah Dimanfaatkan Penyidik Sampai Bingung Tak Tahu Kesalahan dan Nasib Brigadir J
-
Kuat Maruf Bawa Surat Ar-Rahman di Sidang Bersumpah Bukan Orang Sadis, Akui Brigadir J Orang Baik
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
-
Menteri Kabinet Bayangan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian Melawan Kekuasaan
-
Indonesia Menuju Energi Bersih, Apa yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-Hari?
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
Mengejar Brain Gain Indonesia, Pendidikan Tinggi Perlu Perluas Akses Global
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung
-
Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli