SuaraCianjur.id- Kuat Maruf membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti yang diketahui kalau Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai sudah terbukti ikut merencanakan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.
Dalam agenda sidang Pledoi, Kuat Maruf mengutip salah satu surat Ar-Rahman dalam Al-Quran. Kuat mengatakan kalau dirinya bukanla orang sadis yang tidak memiliki hati, dan tega menghabisi nyawa orang.
Kuat Maruf membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pembacaan Pledoi itu, Kuat mengutip Surat Ar-Rahman ayat sembilan.
"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Al-quran sesuai dengan agama saya Islam. Surat Ar-Rahman ayat sembilan 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf juga mengatakan kalau dirinya bukanlah orang yang memiliki karakter atau sifat sadis, sampai tega membunuh orang yang sudah berbuat baik kepadanya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkap Kuat.
Bahkan kata Kuat maruf, kalau Brigadir J adalah orang yang sudah menolong dirinya. Dia mengaku kalau Brigadir J pernah memberikan sejumlah uangm untuk membantu membayar sekolah anaknya.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf Bela Diri Bantah Main Serong Sama Putri Candrawathi
Menurutnya ketika itu Kuat Maruf sudah dua tahun menganggur sebagai sopir dari keluarga Ferdy Sambo. Dalam situasi sulit ketika Kuat tidak bekerja, Brigadir J memberikan bantuan kepadanya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya. Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat.
Kuat Maruf sudah dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa, berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui
-
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Harap-Harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan, Terbebas dari Dakwaan?
-
Hakim Singgung Kejadian di Magelang Ilusi, Alasan Putri Candrawathi Enggan Visum Takut Ferdy Sambo Tak Cinta Lagi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus