SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf membacakan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara.
Kuat Maruf memohon kepada Majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa tersebut.
Kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan menyampaikan, kalau hakim bisa memberikan putusan kepada kliennya tidak terbukti bersalah dalam keterlibatan Kuat di kasus dugaan pembunuha Brigadir J.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ucap kuasa hukum Kuat Maruf.
Mereka juga meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat Maruf dari tuntutan delapan tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," pinta kuasa hukum Kuat Maruf.
Jaksa sudah menuntut Kuat Maruf dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja hukuman tersebut lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam kasus ini Kuat maruf turut terseret bersama terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal , Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A Usai Laga Keras Penuh Kartu Merah
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Real Madrid Resmi Tunjuk Jose Mourinho Sebagai Pelatih
-
Bek Australia Sesumbar, Singgung Minimnya Pengalaman Turki Jelang Duel Piala Dunia 2026
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Alisson Becker: Jadi Tim Favorit Bukan Jaminan bagi Siapa Pun
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek