/
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:34 WIB
Terdakwa Kuat Maruf meminta Hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf membacakan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara.

Kuat Maruf memohon kepada Majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa tersebut.

Kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan menyampaikan, kalau hakim bisa memberikan putusan kepada kliennya tidak terbukti bersalah dalam keterlibatan Kuat di kasus dugaan pembunuha Brigadir J.

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ucap kuasa hukum Kuat Maruf.

Mereka juga meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat Maruf dari tuntutan delapan tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," pinta kuasa hukum Kuat Maruf.

Jaksa sudah menuntut Kuat Maruf dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentu saja hukuman tersebut lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Baca Juga: Kuat Maruf Merasa Bodoh Sudah Dimanfaatkan Penyidik Sampai Bingung Tak Tahu Kesalahan dan Nasib Brigadir J

Dalam kasus ini Kuat maruf turut terseret bersama terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal , Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo. (*)

Load More