SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf membacakan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara.
Kuat Maruf memohon kepada Majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa tersebut.
Kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan menyampaikan, kalau hakim bisa memberikan putusan kepada kliennya tidak terbukti bersalah dalam keterlibatan Kuat di kasus dugaan pembunuha Brigadir J.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ucap kuasa hukum Kuat Maruf.
Mereka juga meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat Maruf dari tuntutan delapan tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," pinta kuasa hukum Kuat Maruf.
Jaksa sudah menuntut Kuat Maruf dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja hukuman tersebut lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam kasus ini Kuat maruf turut terseret bersama terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal , Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut
-
Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api
-
Petugas Gantian Potong Gerbong KRL, Ada 3 Penumpang Terjepit
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
Pertamina Dex Mahal, Harga Innova Diesel Sekarang Berapa?
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis
-
13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Teka-Teki Kepergian Bapak
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas