SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf membacakan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara.
Kuat Maruf memohon kepada Majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa tersebut.
Kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan menyampaikan, kalau hakim bisa memberikan putusan kepada kliennya tidak terbukti bersalah dalam keterlibatan Kuat di kasus dugaan pembunuha Brigadir J.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ucap kuasa hukum Kuat Maruf.
Mereka juga meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat Maruf dari tuntutan delapan tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," pinta kuasa hukum Kuat Maruf.
Jaksa sudah menuntut Kuat Maruf dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja hukuman tersebut lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam kasus ini Kuat maruf turut terseret bersama terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal , Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian