/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:28 WIB
Mahfud MD berikan ucapan menyentuh kepada Richard Eliezer (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraCianjur.id Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Menurut Kejaksaan Agung, besaran tuntutan ini lebih ringan karena Richard selama ini berkontribusi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. 

Setelah mendapatkan tuntutan, dalam Sidang Pledoi, Richard mengungapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan. Ungkapan permohonan maaf ini mendapatkan respon dari banyak pihak, salah satunyanya adalah dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Mahfud mengatakan bahwa dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Richard selama proses hukum berjalan, dan mendoakan agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Adinda Richard Eliezer, saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulis Mahfud. 

Kemudian, Mahfud juga mengatakan bahwa Richard adalah sosok yang jantan dan berani dalam mengungkapkan kasus. Dia berharap bahwa Richard harus tabah dalam menjalani hukuman. 

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karna telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” lanjut Mahfud. 

Richard Eliezer dinyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. (*)

Load More