Suara.com - Hari ini, Jumat (27/01/2023) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus penembakan Brigadir J.
Dalam agenda ini, PN Jaksel menghadirkan para tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh beberapa bawahan Ferdy Sambo selaku otak dari penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Persiapan demi persiapan juga sudah dilewati oleh pihak PN sejak persidangan pertama para tersangka yang sebelumnya menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak inilah fakta fakta jelang sidang tuntutan tersangka obstruction of justice selengkapnya.
1. Sidang hadirkan 6 orang tersangka
Agenda sidang tuntutan lanjutan kali ini akan menghadirkan 6 orang tersangka kasus obstruction of justice, yaitu mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, serta mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
2. Dituntut pasal berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengungkap bahwa para tersangka ini akan dijatuhi pasal berlapis, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Hal ini berkenaan soal tindakan mereka yang melawan hukum secara sengaja dengan menghilangkan alat bukti elektronik, dalam kasus ini adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum dan sesudah kejadian penembakan.
Baca Juga: Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
3. Sidang tersangka dibagi menjadi 2 pimpinan
Sidang tuntutan perkara kepada para tersangka ini juga akan dibagi menjadi 2 kepemimpinan sidang, dimana untuk sidang tuntutan kepada tersangka Agus, Hendra, dan Arif akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel didampingi oleh anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sedangkan untuk sidang tuntutan kepada tersangka Baiquni, Chuck, serta Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady didampingi anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
4. Agenda lanjutan pasca sidang tuntutan
Tak hanya itu, PN Jaksel juga akan menggelar sidang replik dari jaksa sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi tersangka Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang sebelumnya juga telah dilaksanakan.
Dalam tahapan ini, jaksa akan menanggapi setiap pledoi yang diajukan oleh tersangka dalam rangka pembelaan diri.
Tag
Berita Terkait
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Fakta-fakta Baru Kasus KDRT Venna Melinda dan Nasib Ferry Irawan
-
Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua
-
Kepikiran Beras di Dapur, Ini Dalih Putri Candrawathi Ngeluh soal Garis Polisi di Bekas Rumah Dinas Sambo
-
Bak Air Susu Dibalas Air Tuba! Ini Sikap Anne Ratna Mustika yang Bikin Dedi Mulyadi Kecewa Berat, Merasa Tak Dihargai?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo