SuaraCianjur.id – Seperti diketahui, Manchester City saat ini sedang ‘deg-degan’ menunggu hasil keputusan penyelidikan kasus pelanggaran Financial Fair Play (FFP). The citizen diduga melakukan pelanggaran terhadap 100 aturan yang ditetapkan.
Ancaman sanksinya pun sangat berat. Jika terbukti bersalah, tim asuhan Pep Guardiola akan mendapatkan pengurangan poin, bahkan parahnya akan terdegradasi.
Namun apakah itu aturan FFP ? berikut penjelasnnya.
1. Peraturan ini dibuat pada 2009 dengan niat untuk “meningkatkan kondisi dan kesehatan finansial di tingkat klub sepak bola Eropa” tetapi tujuan umum dari peraturan ini adalah untuk mencegah berbagai klub untuk melakukan pengeluaran lebih dari pendapatan mereka dan mengancam eksistensi mereka sebagai klub, terutama terkait risiko akumulasi utang.
2. FFP mengatur agar sebuah klub tidak dapat memiliki perbedaan antara pengeluaran dan pendapatan dari transfer yang melebihi 100 juta Euro.
3. Nllai pengeluaran gaji dari setiap tim juga diawasi secara ketat, yang harus bernilai positif dengan perbedaan maksimal senilai 5 juta Euro.
4. Aturan FFP ini berlaku bagi klub yang lolos dalam kompetisi tingkat Eropa di bawah naungan UEFA, mulai dari Liga Champions, Liga Europa, dan Liga Konferensi Eropa.
5. UEFA memiliki komite khusus dengan nama CFCB (Komite Pengawasan Finansial Klub) yang memiliki wewenang untuk mendapatkan laporan keuangan klub dalam periode tiga musim.
6. Sanksi bagi klub yang tidak mematuhi aturan FFP diantaranya adalah denda, pengurangan poin, penahana pendapatan dari UEFA, larangan mendaftarkan pemain baru, diskualifikasi dari kompetisi, hingga penarikan trofi atau pendapatan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Review Agent Kim Reactivated: Ketika Orang Baik Dipaksa Menjadi Buas
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester 1: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota
-
2 Perempuan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ASN Nias Tewas di Apartemen Medan
-
Kemarahan Publik: Indikator Kebijakan Benar-benar Berpihak Kepada Rakyat
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Resmi Debut! Super Junior-83z Berjanji Tuk Saling Setia di Lagu Promise
-
Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya