SuaraCianjur.Id- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kisah seorang penyintas KBGO, Dara Ayu Nugroho.
Dara menjadi korban KBGO saat masih berusia 13 tahun akibat foto payudaranya tersebar pada grup sekolahnya. Dalam ceritanya, Dara mengungkapkan bahwa saat itu dia sedang mengirimkan foto ke ibunya melalui pesan ponsel.
"Namun saya tidak menyangka foto yang harusnya jadi privasi saya itu tersebar luas di pesantren saya,” cerita Dara.
Namun, ia tidak menyangka bahwa foto tersebut akan dikirimkan oleh senior laki-laki di sekolahnya ke grup sekolah dan dicantumkan dengan pesan yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan Dara.
Setelah foto tersebar, Dara mengalami hujatan dan perlakuan diskriminasi dari teman-temannya dan guru-gurunya.
“Saya sama sekali tidak punya pikiran buruk kepada orang lain bahwa akan ada orang yang lancang membuka handphone dan mengirimkan foto di galeri saya. Pada saat itu foto yang dia (senior Dara) kirim adalah foto bagian dada saya ke grup angkatannya dan dia menuliskan pesan seolah-olah itu (mengirim foto) perbuatan saya,” lanjut Dara.
Peristiwa tersebut membuat Dara kehilangan kepercayaan diri dan semangatnya. Namun, dia sangat bersyukur karena adanya dukungan ibunya yang membantunya bangkit dan membentuk organisasi yang memfokuskan masalah kekerasan seksual.
“Syukur yang paling besar adalah saya punya ibu jasanya luar biasa yang memberikan support terbaiknya untuk saya selama saya hidup. Support itu yang membuat saya bisa bangkit, bisa berdiri, bahkan bisa mendirikan organisasi saya sendiri yang fokus untuk masalah kekerasan seksual,” tutur Dara.
Dara menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KBGO sangat penting. Tindakan sederhana seperti tidak menyebarluaskan konten yang mungkin berkaitan dengan KBGO dapat membantu dalam mencegah terjadinya KBGO.
Baca Juga: Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia eks JKT48 Juga Siap Nyaleg di 2024
Agar para korban dapat bangkit dan pulih dari trauma serta rasa takut, pemulihan bukan hanya tanggung jawab korban sendiri. Dukungan harus didapatkan korban dari keluarga, teman, lingkungan terdekat sebagai suport system bahwa korban tidak sendiri, dan mengakses layanan yang ada.
Sumber: Rilis KemenPPPA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Mau Akhiri Perang, Israel dan Lebanon Akan Berunding di Roma Pekan Depan
-
Bakal Ada Tersangka Baru! Polisi Terus Usut Pengeroyokan Maut Pencuri Ayam di Bali
-
Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi
-
Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Krisis Baru Guncang Sepak Bola Italia
-
'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta
-
Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026