SuaraCianjur.Id- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kisah seorang penyintas KBGO, Dara Ayu Nugroho.
Dara menjadi korban KBGO saat masih berusia 13 tahun akibat foto payudaranya tersebar pada grup sekolahnya. Dalam ceritanya, Dara mengungkapkan bahwa saat itu dia sedang mengirimkan foto ke ibunya melalui pesan ponsel.
"Namun saya tidak menyangka foto yang harusnya jadi privasi saya itu tersebar luas di pesantren saya,” cerita Dara.
Namun, ia tidak menyangka bahwa foto tersebut akan dikirimkan oleh senior laki-laki di sekolahnya ke grup sekolah dan dicantumkan dengan pesan yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan Dara.
Setelah foto tersebar, Dara mengalami hujatan dan perlakuan diskriminasi dari teman-temannya dan guru-gurunya.
“Saya sama sekali tidak punya pikiran buruk kepada orang lain bahwa akan ada orang yang lancang membuka handphone dan mengirimkan foto di galeri saya. Pada saat itu foto yang dia (senior Dara) kirim adalah foto bagian dada saya ke grup angkatannya dan dia menuliskan pesan seolah-olah itu (mengirim foto) perbuatan saya,” lanjut Dara.
Peristiwa tersebut membuat Dara kehilangan kepercayaan diri dan semangatnya. Namun, dia sangat bersyukur karena adanya dukungan ibunya yang membantunya bangkit dan membentuk organisasi yang memfokuskan masalah kekerasan seksual.
“Syukur yang paling besar adalah saya punya ibu jasanya luar biasa yang memberikan support terbaiknya untuk saya selama saya hidup. Support itu yang membuat saya bisa bangkit, bisa berdiri, bahkan bisa mendirikan organisasi saya sendiri yang fokus untuk masalah kekerasan seksual,” tutur Dara.
Dara menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KBGO sangat penting. Tindakan sederhana seperti tidak menyebarluaskan konten yang mungkin berkaitan dengan KBGO dapat membantu dalam mencegah terjadinya KBGO.
Baca Juga: Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia eks JKT48 Juga Siap Nyaleg di 2024
Agar para korban dapat bangkit dan pulih dari trauma serta rasa takut, pemulihan bukan hanya tanggung jawab korban sendiri. Dukungan harus didapatkan korban dari keluarga, teman, lingkungan terdekat sebagai suport system bahwa korban tidak sendiri, dan mengakses layanan yang ada.
Sumber: Rilis KemenPPPA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Persiapan FIFA Series 2026, Jay Idzes dan Kawan-kawan Kumpul Habis Lebaran
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat
-
Jersey Baru Timnas Indonesia Bikin John Herdman Iri pada Para Pemain
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Alami Patah Kaki, Riwayat Cedera Ole Romeny Bikin Timnas Indonesia Was-was