SuaraCianjur.Id- Mandi nifas adalah mandi wajib yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah melahirkan, untuk mensucikan diri dari hadas besar akibat darah yang keluar selama 40 hari.
Hal ini disebutkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, bahwa hadas besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan junub, atau status hukum yang tidak berbentuk fisik.
Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi: "Dan jika kamu junub maka mandilah...".
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat Muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
Untuk melaksanakan mandi nifas, seorang wanita harus membaca niat mandi nifas setelah melahirkan, yang berbunyi "Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'ala" yang artinya "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.".
Tata cara mandi nifas setelah melahirkan adalah dengan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, membersihkan kemaluan dan mencuci tangan dengan sabun serta membasuhnya sampai bersih, melakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika akan sholat, memasukkan tangan ke dalam air dan menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala.
Kemudian, mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali dan memastikan pangkal rambut juga terkena air.
Selanjutnya, bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air, dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri.
Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita, Pria Berkumis Nyaris Bugil usai Ketangkap Warga: Malunya Sampe Anak-Cucu
Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Perlu diperhatikan bahwa setelah darah nifas berhenti, seorang wanita harus tetap melakukan mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.
Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, maka ia juga diwajibkan untuk mandi junub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar