SuaraCianjur.Id- Mandi nifas adalah mandi wajib yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah melahirkan, untuk mensucikan diri dari hadas besar akibat darah yang keluar selama 40 hari.
Hal ini disebutkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, bahwa hadas besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan junub, atau status hukum yang tidak berbentuk fisik.
Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi: "Dan jika kamu junub maka mandilah...".
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat Muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
Untuk melaksanakan mandi nifas, seorang wanita harus membaca niat mandi nifas setelah melahirkan, yang berbunyi "Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'ala" yang artinya "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.".
Tata cara mandi nifas setelah melahirkan adalah dengan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, membersihkan kemaluan dan mencuci tangan dengan sabun serta membasuhnya sampai bersih, melakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika akan sholat, memasukkan tangan ke dalam air dan menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala.
Kemudian, mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali dan memastikan pangkal rambut juga terkena air.
Selanjutnya, bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air, dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri.
Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita, Pria Berkumis Nyaris Bugil usai Ketangkap Warga: Malunya Sampe Anak-Cucu
Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Perlu diperhatikan bahwa setelah darah nifas berhenti, seorang wanita harus tetap melakukan mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.
Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, maka ia juga diwajibkan untuk mandi junub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Laptop Berat dan Susah Dibawa? Ini 5 Rekomendasi Paling Tipis dan Ringan!
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang