SuaraCianjur.id – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain Ferdy Sambo, pelaku lainnya, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Hal ini diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto melalui pernyataan tertulis yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyanto.
Dalam proses pengajuan banding ini, pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, menyinggung vonis rendah kepada Richard Eliezer.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Dinda.
Sementara itu, dari pihak Richard Eliezer, belum ada ketarangan apakah akan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Di sisi lain, JPU juga tidak mengajukan banding atas vonis rendah yang diberikan majelis hakim. Hal ini karena JPU menilai bahwa Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif saat persidangan. (*)
Baca Juga: What a Drama! Yunus Nusi Mengundurkan Diri Jadi Waketum PSSI, Ada Apa Ini ?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
8 Mitos Seputar Sunscreen yang Sering Keliru dan Fakta Sebenarnya
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
MotoGP 2026 Segera Dimulai! Ini Daftar Tim dan Pembalap yang akan Tampil
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
Gabung Film Live Action Blue Lock, Yuki Tachibana Perankan Gin Gagamaru
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Bye-Bye Bau Tak Sedap! Solusi Kulkas Anti Bakteri untuk Stok Makanan Puasa Lebih Awet