SuaraCianjur.id – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain Ferdy Sambo, pelaku lainnya, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Hal ini diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto melalui pernyataan tertulis yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyanto.
Dalam proses pengajuan banding ini, pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, menyinggung vonis rendah kepada Richard Eliezer.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Dinda.
Sementara itu, dari pihak Richard Eliezer, belum ada ketarangan apakah akan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Di sisi lain, JPU juga tidak mengajukan banding atas vonis rendah yang diberikan majelis hakim. Hal ini karena JPU menilai bahwa Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif saat persidangan. (*)
Baca Juga: What a Drama! Yunus Nusi Mengundurkan Diri Jadi Waketum PSSI, Ada Apa Ini ?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun