SuaraCianjur.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengeluarkan pernyataan yang menenangkan terkait kontroversi yang muncul akibat ucapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang ibu-ibu pengajian.
Dalam pernyataannya, Wamenag memilih untuk berprasangka baik (husnudzon) terhadap ucapan Megawati dan menegaskan bahwa Megawati tidak melarang ibu-ibu untuk mengaji.
"Maksudnya beliau bukan melarang atau tidak senang dengan kegiatan pengajian tersebut, tetapi sebaiknya dalam mengatur waktunya harus lebih proporsional," kata Zainut kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Zainut juga mencoba mengurai maksud dari pernyataan Megawati. Menurutnya, maksud dari Megawati adalah agar para ibu-ibu dapat dapat mengevaluasi untuk lebih dapat mengatur waktu dalam mengurus anak.
"Jadi inti pesan yang beliau sampaikan adalah terkait dengan pengaturan waktu, bukan pada larangan mengikuti pengajian. Apa yang disampaikan oleh Ibu Megawati harusnya dipandang sebagai sebuah kritik yang konstruktif, dan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap praktik pengajian yang selama ini berlangsung" lanjutnya.
Sebelumnya, Megawati mendapatkan kritik dari berbagai kalangan atas ucapan yang dianggapnya menghina para ibu yang mengaji. Hal ini dia sampaikan saat pidato di Kick Off Pancasila dalam Tindakan 'Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting' yang digelar BKKBN pekan lalu.
"Saya lihat ibu-ibu tuh ya, maaf ya, sekarang kan kayaknya budayanya, beribu maaf, jangan lagi nanti saya di bully, kenapa toh senang banget ngikut pengajian? Maaf beribu maaf," kata Megawati dalam pidatonya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
5 Fakta Penahanan 2 Direktur BUMN di Sumsel dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan
-
OTT Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Ada Kaitan dengan Bupati Edison?
-
7 Tempat Bukber Ramah Anak di Palembang, Ada Playground Biar Si Kecil Betah
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Buntut Kasus Rasisme Vinicus Jr, Bakal Ada Sanksi Berat untuk Pemain yang Tutup Mulut di Lapangan
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin