Bisnis / Keuangan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi KPR
Baca 10 detik
  • BI-Rate resmi naik menjadi 5,25 persen mulai bulan ini.
  • Kenaikan BI-Rate berdampak langsung pada jenis KPR bunga mengambang.
  • Nasabah perlu memahami karakteristik jenis KPR untuk mengantisipasi lonjakan cicilan.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen mulai bulan ini.

Kenaikan suku bunga ini tentu saja menjadi sinyal waspada bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bukan rahasia lagi, kenaikan BI-Rate biasanya akan diikuti oleh kenaikan bunga pinjaman perbankan.

Situasi ini bisa jadi pembelajaran semua orang sebelum mengambil KPR, supaya tidak terkejut dengan biaya cicilan bulanan yang mendadak tinggi akibat kenaikan suku bunga.

Karena itu dilansir dari laman Bank Sinarmas, Anda perlu mengenali jenis-jenis KPR dan sejauh mana dampak kenaikan BI Rate terhadap cicilan KPR Anda kedepannya.

Macam-Macam Tipe Pembayaran Rumah (freepik)

1. KPR Bunga Tetap (Fixed Rate)

Bagi Anda yang mengambil skema Fixed Rate, kenaikan BI Rate saat ini tidak akan berpengaruh sama sekali.

Suku bunga ini dikunci pada angka tertentu selama periode yang disepakati, biasanya 1 hingga 5 tahun pertama.

Karena itu, cicilan KPR Anda dipastikan tetap stabil meskipun suku bunga pasar sedang naik.

Baca Juga: 4 Shio akan Alami Perubahan Hidup Mulai Hari Ini 21 Mei 2026, Karir Sukses Hingga Ketenangan Emosi

Namun ketika masa fixed berakhir, Anda harus siap mental karena biasanya bunga akan langsung loncat ke sistem floating.

2. KPR Bunga Mengambang (Floating Rate)

KPR Bunga Mengambang adalah jenis KPR yang paling sensitif terhadap kebijakan Bank Indonesia.

Suku bunga floating bersifat dinamis dan mengikuti fluktuasi pasar.

Jika BI Rate naik menjadi 5,25 persen, maka bunga KPR Anda kemungkinan besar akan ikut merangkak naik dalam 3 hingga 6 bulan ke depan.

Sebaliknya, kalau ekonomi stabil dan BI menurunkan suku bunga, cicilan Anda juga bisa ikut turun.

Load More