SuaraCianjur.id - Saat kita berkunjung ke hotel untuk menginap, pastinya ada beberapa aturan dan larangan yang diterapkan dalam hotel tersebut, salah satu diantaranya adalah bed down.
Seperti dilansir dari laman suara.com, bed down adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sebuah kejadian dimana kasur pada kamar hotel diturunkan dengan tujuan menambah kapasitas kamar.
Hal ini tentu saja dilarang oleh kebanyakan hotel yang ada di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Karena ini dapat memicu kerugian bagi pihak hotel secara ekonomi dan juga housekeeping.
Scara ekonomi, seharusnya satu kamar hotel hanya boleh dihuni oleh dua orang dewasa dan jika lebih penghuni diharuskan untuk menyewa kamar lainnya. Secara housekeeping, ini dapat merugikan petugas yang menyiapkan kamar, karena waktu yang terbatas dan resiko kasur yang akan kotor dan rusak.
Tentunya ini akan memberikan dampak negatif lainnya terhadap pengunjung berikutnya yang akan menyewa kamar tersebut. Mereka pasti tidak akan merasa nyaman bila mendapatkan pelayanan yang lama dan juga mendapatkan kasur yang kurang layak karena rusak atau kotor bekas diturunkan.
Selain itu, bagi tamu yang diketahui melakukan pelanggaran bed down ini akan dikenakan sanksi berupa denda dari pihak hotel, yang telah disepakati secara bersama ketika lakukan check in di hotel tersebut.
Demikianlah informasi ini dapat dibagikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang berencana untuk menginap di hotel untuk berlibur atau kepentingan lainnya.
Sumber: suara.com
Baca Juga: Sosok Amir Hamzah, Hijrah ke Timor Leste karena Liga 3 Indonesia Mandek
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026