- Polda NTB mengalihkan status penahanan WNA berinisial RMS menjadi tahanan rumah akibat gangguan jantung.
- Tersangka RMS dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap tiga korban lokal di Lombok Barat.
- Tindakan pidana tersebut dilaporkan oleh para korban pada akhir Januari 2026 dengan pendampingan hukum.
Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalihkan status penahanan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, mengatakan RMS sempat menjalani perawatan di rumah sakit ketika ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Jadi, saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung," katanya di Mataram, Selasa.
Menurut Dewi, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk tidak melanjutkan penahanan di rutan. Saat ini, status penahanan RMS telah diubah menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, polisi memastikan keberadaan tersangka tetap berada dalam pengawasan. RMS diketahui menjalani tahanan rumah di sebuah hotel miliknya di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Selain alasan kesehatan, penyidik juga mempertimbangkan sikap kooperatif RMS selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, RMS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut ditangani Polda NTB setelah menerima laporan dari tiga warga lokal yang mengaku menjadi korban pada akhir Januari 2026. Ketiga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
"Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor," ujarnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
Berdasarkan keterangan pendamping hukum, salah seorang korban perempuan telah lama mengenal RMS. Korban bahkan sempat diajak menikah sehingga menganggap hubungan tersebut sebagai hubungan yang serius.
Dalam pertemuan berikutnya, korban perempuan mengajak dua rekannya untuk bertemu dengan RMS. Namun, dalam pertemuan tersebut, para korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual secara bersama-sama. Istri RMS yang juga merupakan warga negara asing disebut turut terlibat dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat dugaan peristiwa itu terjadi pada Juli dan September 2025. Para korban juga mengaku aktivitas tersebut sempat direkam oleh RMS. Pendamping hukum menyatakan telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang diduga mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026
-
Sule Bongkar Alasan Absen di Pernikahan Nathalie Holscher: Berita di Sana Itu Hoaks
-
Magang Berkepanjangan: Bekal Karier atau Bentuk Eksploitasi Anak Muda?
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Purbaya ke Destry: Mempuni, Kebijakan Moneter BI Bisa Sejalan!