SuaraCianjur.id- Buntut dari kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak dari PNS Ditjen Pajak Bernama Rafael Alun Trisambodo, merembet ke soal penghasilan atau gaji.
Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David hingga dibuat koma. Kejadian ini membuat bibir publik menjadi panas. Kini gaji dari Rafael ikut disorot masyarakat Indonesia.
Diketahui kalau Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Publik dibuat kejutan dari total kekayaan yang dimiliki Rafael. Nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp 56 miliar.
Kedudukan tersebut ternyata Rafael Alun Trisambodo mendapatkan tunjangan. Bahkan angkanya bikin melongo karena menyentuh dua digit.
Seperti yang diketahui kalau Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David. Akar permasalahan diduga akibat masalah asmara.
Mario kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo. Posisi ayahnya dikabarkan memiliki jabatan penting di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Dengan total kekayaan hingga hamper menyentuh Rp 56 miliar. Sebagai PNS gaji Rafael memang menjadi perhatian publik.
Rafael Alun adalah soerang pejabat pajak Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!
Berdasarkan penelusuran dari Peraturan Presiden (PP) No. 37 tahun 2015, disebutkan kalau tunjangan paling rendah yang bisa dikantongi oleh pegawai berkisar Rp 5.361.800, yang didapatkan untuk jabatan pelaksana.
Sementara itu nilai tingginya mencapai Rp117.375.000, yang didapat bagi mereka yang masuk dalam Eselon I.
Kemudian tunjangan kerja tertinggi yang didapat bagi pejabat Eselon III mampu menyentuh angka Rp 46.478.000.
Sementara itu, untuk gaji pokok bagi pegawai yang masuk dalam Eselon III berkisar Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000.
Maka dari itu, diprediksi kalau Rafael Alun Trisambodo ayah dari mario Dandy ini bisa menerima penghasilan setiap bulannya dengan kisaran Rp44.000.000 hingga Rp51.000.000.
Rafael sendiri sudah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, paa hari Jumat (24/2) kemarin.
Bahkan setelah itu, muncul pernyataan dari Rafael Alun Trisambodo kalau dirinya mundur dari posisinya sebagai PNS. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan