SuaraCianjur.id – Hendra Kurniawan, resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini, diyakini terbukti bersalah atas tindakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dituntukan pada Jumat (27/1/2023).
Selepas putusan dibacakan, Hendra Setiawan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.
Sementara itu, terjadi sedikit drama pada persidangan ini. Amanthy Fahimah Hanin (AFH) tak bisa menahan tangisnnya saat mendengan vonis hakim yang ditujukan kepada ayahnya.
Namun, sampai saat ini AFH belum bisa dimintakan konfirmasi oleh awak media.
Selain Hendra Setiawan, persidangan ini juga memberikan vonis hukuman kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang sama-sama divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Kemudian pelaku lainnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto juga divonis hukuman satu tahun penjara. Terakhir, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. (*)
Baca Juga: Isu Reshuffle Menpora, Yoyok Sukawi Berharap Penggantinya Sepadan dengan Sosok Zainudin Amali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga