/
Senin, 27 Februari 2023 | 14:19 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: Suara.com - Rakha)

SuaraCianjur.idHendra Kurniawan, resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini, diyakini terbukti bersalah atas tindakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dituntukan pada Jumat (27/1/2023). 

Selepas putusan dibacakan, Hendra Setiawan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding. 

Sementara itu, terjadi sedikit drama pada persidangan ini. Amanthy Fahimah Hanin (AFH) tak bisa menahan tangisnnya saat mendengan vonis hakim yang ditujukan kepada ayahnya.

Namun, sampai saat ini AFH belum bisa dimintakan konfirmasi oleh awak media. 

Selain Hendra Setiawan, persidangan ini juga memberikan vonis hukuman kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang sama-sama divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Kemudian pelaku lainnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto juga divonis hukuman satu tahun penjara. Terakhir, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. (*)

Baca Juga: Isu Reshuffle Menpora, Yoyok Sukawi Berharap Penggantinya Sepadan dengan Sosok Zainudin Amali

Load More