SuaraCianjur.id – Hendra Kurniawan, resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini, diyakini terbukti bersalah atas tindakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dituntukan pada Jumat (27/1/2023).
Selepas putusan dibacakan, Hendra Setiawan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.
Sementara itu, terjadi sedikit drama pada persidangan ini. Amanthy Fahimah Hanin (AFH) tak bisa menahan tangisnnya saat mendengan vonis hakim yang ditujukan kepada ayahnya.
Namun, sampai saat ini AFH belum bisa dimintakan konfirmasi oleh awak media.
Selain Hendra Setiawan, persidangan ini juga memberikan vonis hukuman kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang sama-sama divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Kemudian pelaku lainnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto juga divonis hukuman satu tahun penjara. Terakhir, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. (*)
Baca Juga: Isu Reshuffle Menpora, Yoyok Sukawi Berharap Penggantinya Sepadan dengan Sosok Zainudin Amali
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati
-
Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi
-
5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi