SuaraCianjur.id – Hendra Kurniawan, resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini, diyakini terbukti bersalah atas tindakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dituntukan pada Jumat (27/1/2023).
Selepas putusan dibacakan, Hendra Setiawan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.
Sementara itu, terjadi sedikit drama pada persidangan ini. Amanthy Fahimah Hanin (AFH) tak bisa menahan tangisnnya saat mendengan vonis hakim yang ditujukan kepada ayahnya.
Namun, sampai saat ini AFH belum bisa dimintakan konfirmasi oleh awak media.
Selain Hendra Setiawan, persidangan ini juga memberikan vonis hukuman kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang sama-sama divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Kemudian pelaku lainnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto juga divonis hukuman satu tahun penjara. Terakhir, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. (*)
Baca Juga: Isu Reshuffle Menpora, Yoyok Sukawi Berharap Penggantinya Sepadan dengan Sosok Zainudin Amali
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda