Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan langsung dilumpuhkan setelah berusaha kabur dari penjara. Nasib suami Putri Candrawathi itu juga disebut mengenaskan karena gagal kabur dari vonis hukuman mati yang menanti.
Kabar ini dibagikan oleh akun YouTube dengan nama Warta Informasi pada Sabtu, 25 Februari 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut telah ditonton lebih dari 3,2 ribu kali.
Dalam video berdurasi 5 menit 8 detik itu, Ferdy Sambo disebut berusaha kabur dari penjara karena ingin menghindari hukuman mati. Diketahui, Sambo memang telah dijatuhi hukuman pidana maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, yaitu vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Narasi itu juga dilengkapi dengan sampul video atau thumbnail yang menunjukkan Ferdy Sambo tengah diringkus paksa oleh sejumlah petugas untuk kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Tak hanya itu, foto itu juga menunjukkan gambar Ferdy Sambo yang tidak mengenakan baju. Mantan Kadiv Propam itu kemudian dibawa masuk ke dalam sel tahanan dengan posisi tangan diborgol ke belakang.
Adapun narasi dalam judul video sebagai berikut:
"Mengenaskan || Upaya Sambo hindari v0nis Mati gagal t0tal.”
Sedangkan narasi yang dibagikan dalam thumbnail video sebagai berikut:
"KBUR DARI PENJARA SMBO DILUMPVHKAN PENJGA TAHNAN."
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, kabar Ferdy Sambo kabur dari penjara agar tidak dihukum mati dan telah dilumpuhkan adalah tidak benar.
Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan dalam judul maupun thumbnail. Video tersebut sama sekali tidak memberikan informasi maupun bukti terkait Ferdy Sambo dilumpuhkan petugas usai kabur dari penjara.
Sebaliknya, isi video justru membahas tentang sejumlah artikel yang dikutip dari media online terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Begitu pula dengan video yang diambil dari beberapa cuplikan video selama persidangan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Ferdy Sambo langsung dilumpuhkan oleh petugas setelah berusaha kabur dari penjara demi menghindari hukuman mati adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau artinya konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
-
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
-
CEK FAKTA: FBI Memberikan Klaim Tanda Zodiak Paling Berbahaya
-
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui Terbukti Bersalah Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
-
CEK FAKTA: Venna Melinda Hamil 5 Bulan, Verrell Bramasta Murka pada Ferry Irawan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI