SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Menurutnya KPK bisa langsung membekuk salah seorang pejabat di lingkungan pajak Kementerian Keuangan tersebut dengan kasus pencucian uang.
Tentu saja hal tersebut kata dia bisa saja dilakukan, bilaman dalam proses klarifikasi kepada KPK, Rafael tak mampu membuktikan darimana asal muasal harta kekayaan yang dimilikinya hingga mencapai nominal Rp56,1 miliar.
"Jika tidak bias dibuktikan bisa langsung dijerat TPPU," ucap Fickar dikutip ketika dihubungi Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan informasi, dari agenda yang sudah dibuat oleh KPK, mereka akan memanggil Rafael di hari Rabu (1/3/2023).
Rafael akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan harta kekayaan yang dimiliknya.
Menurut Fickar, dalam pemeriksaannya KPK bisa menghitung masa kerja dari Rafael yang menjadi pegawai pajak dengan gaji yang diterimanya selama bekerja.
Termasuk jika Rafael beralasan mendapatkan warisan dari keluarganya, maka dia wajib memperlihatkan buktinya.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Hasil Analisa PPATK Terkait Rafael Alun Trisambodo
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah atau warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," kata dia.
KPK juga bisa menelusuri harta kekayaan orang tua Rafael. Hal ini harus dilakukan karena untuk memastikan kekayaannya memang berasal dari keluarganya.
"Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.
Jika hak itu tidak bisa dibutkikan oleh Rafael, harta kekayaan ayah dari tersangka mario Dandy ini berpeluang dihasilkan dari pekerjaannya di lingkungan Ditjen Pajak.
"Jika ya, itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," tegas Fickar.
Menurut Fickar, KPK bisa melakukan Langkah selanjutnya kalau ada indikasi korupsi. KPK hanya perlu mengendus kepada pihak mana saja yang memberikan dana ke Rafael.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun