SuaraCianjur.id- Aksi brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dengan cara menganiaya David Ozora hingga koma membuat publik geram.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo sekaligus salah seorang pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini, sudah menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama rekannya bernama Shane Lukas.
Insiden nahas ini diduga akibat dipicu karena rasa cemburu kalau pacarnya Agnes dilecehkan. Shane Lukas yang turut ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga memberikan provokasi kepada Mario Dandy, untuk membuat David babak belur.
Disebutkan juga kalau Mario Dandy ini memiliki hobi pamer kekayaan dari orang tuanya.
Keduanya sudah mengenakan baju tahanan, namun Shane Lukas secara blak-blakan membuka tabiat buruk Mario Dandy.
Melalui kuasa hukumnya bernama Happy Sihombing, Shane Lukas membongkar aib Mario.
Selama ini kalau Shane menuruti perintah Mario karena ayahnya bernama Rafael Alun Trisambodo bukanlah orang biasa.
”Dia saat dengan Mario ini, dia kan sudah lama kenal sudah hampir setahun lebih,” ungkap Happy kepada media.
Shane Lukas berperan untuk merekam aksi so jagoan Mario Dandy. Namun dibalik itu kata Happy, kalau Shane ketika sedang merekam aksi Mario yang sedang menganiaya David, mengaku berada di bawha tekanan Mario.
Baca Juga: KPK Susah Payah Lacak Motor Harley Mario Dandy, Hingga Cari Rubicon ke Gang Sempit
“Sewaktu dia (Shane Lukas) disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya. Bapaknya si Mario karena dia tahu pejabat,” kata Happy.
Shane Lukas mengatakan kepada Happy kalau Mario adalah orang yang selalu meremehkan sesuatu. Slah satunya adalah ketika lewat ke jalan tol tanpa harus bayar seperak pun.
”Dalam pergaulan Mario ini selalu menggampangkan. Dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (jalan tol) tidak bayar. Ada dia bilang ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” terang Happy Sihombing.
Terkini keduanya sudah mendekam di penjara, untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kelakuan Brutal Mario Dandy Aniaya dan Tendang Kepala David Ozora, Pakai Selebrasi 'SIU' Cristiano Ronaldo
-
Fakta Baru! Mario Dandy Sempat Beri Ancaman akan Tembak David Ozora, Minta ke AG Balikin Barang Ini
-
Jonathan Latumahina Terngiang Erangan dan Kejang David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy, akan Ada Bayaran Atas Siksaan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Unggahan Ahmad Dhani di Hari Pernikahan El Rumi Bikin Geger, Postingan Ayah Maia Jadi Perbincangan
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Pakai Adat Jawa, Mahar Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Gunakan Poundsterling
-
Hak atas Pendidikan dan Biaya Tersembunyi yang Melanggarnya
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Ayah Kandung Ternyata Tak Hadir, Alasan Syifa Hadju Pilih Menikah Pakai Wali Hakim