SuaraCianjur.id- Twitter telah mengumumkan peluncuran resmi kebijakan baru mengenai 'Ucapan Kekerasan' yang menegaskan pendekatan mereka yang tidak mentolerir tindakan kekerasan.
Konten kebijakan baru ini mirip dengan kebijakan ancaman kekerasan Twitter sebelumnya, meskipun lebih terperinci namun juga lebih ambigu.
Kedua kebijakan melarang pengguna untuk mengancam atau memuji kekerasan dalam banyak situasi, dengan pengecualian untuk ucapan "hiperbola" antara teman.
Namun, kebijakan baru tampaknya memperluas beberapa konsep sambil membatasi beberapa lainnya.
Sebagai contoh, kebijakan sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan yang mengungkapkan keinginan atau harapan bahwa seseorang mengalami cedera fisik, ancaman samar atau tidak langsung, atau tindakan ancaman yang tidak mungkin menyebabkan cedera serius atau tahan lama tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan kebijakan tersebut, tetapi dapat ditinjau dan ditindaklanjuti berdasarkan kebijakan lainnya.
Namun, dalam kebijakan baru ini, mengharapkan seseorang terluka dianggap melanggar kebijakan dan dinyatakan sebagai berikut: "Anda tidak boleh mengharapkan, berharap, atau mengekspresikan keinginan untuk merugikan. Ini termasuk (tetapi tidak terbatas pada) berharap orang lain mati, menderita penyakit, kejadian tragis, atau mengalami konsekuensi fisik yang berbahaya." dikutip cianjur.suara.com, Kamis (2/3/2023).
Namun, penggunaan istilah "baru" tidak sepenuhnya tepat dalam hal ini karena kebijakan tersebut sebenarnya sudah ada di dalam aturan perilaku kasar sebelumnya - satu-satunya perubahan signifikan adalah bahwa kebijakan tersebut telah dipindahkan dan Twitter tidak lagi memberikan contoh konkret.
Perubahan yang dirasakan signifikan adalah ketidakjelasan kebijakan baru dalam melindungi target dari kekerasan.
Kebijakan lama dengan jelas menyatakan bahwa "Anda tidak boleh mengancam kekerasan terhadap individu atau kelompok orang."
Baca Juga: Viral! Surat Aduan Pegawai Pajak yang Indikasikan Kerugian Negara Diacuhkan Sri Mulyani
Namun, kebijakan baru tidak menyebutkan kata "individu" atau "kelompok" dan memilih untuk menggunakan istilah "orang lain."
Meskipun hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi kelompok yang terpinggirkan, tidak ada penjelasan spesifik yang dapat diberikan untuk membuktikan hal tersebut.
Kebijakan baru Twitter tentang "Ucapan Kekerasan" menampilkan beberapa perubahan yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah penghapusan contoh dalam aturan perilaku kasar sebelumnya. Meskipun kebijakan lama melarang ancaman kekerasan terhadap individu atau kelompok, kebijakan baru menghindari penggunaan kata-kata itu dan merujuk pada "orang lain" dengan pengecualian untuk ucapan tentang video game, olahraga, satir, atau ekspresi artistik yang konteksnya tidak menghasut kekerasan.
Twitter juga sekarang melarang ancaman terhadap rumah, perlindungan sipil, atau infrastruktur, dan hukuman mungkin lebih ringan jika tindakan dilakukan dalam kemarahan atas kekerasan yang parah.
Namun, keputusan akhir tentang apakah sebuah konten melanggar kebijakan Twitter akan dibuat oleh tim moderasi Twitter. Kebijakan baru ini merupakan contoh terbaru dari upaya Twitter untuk memastikan kepatuhan pada hukum dan aturan sosial.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: voi.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan
-
Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin
-
Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya
-
Bantu Atasi Rambut Rontok, Intip 3 Produk Hair Care Andalan Abel Cantika
-
Review Film Mata Jiwa: Potret Kaum Marginal dan Akar Empati Tiyo Ardianto
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema
-
Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026