SuaraCianjur.Id- Ma'ruf Amin, Wakil Presiden, mengatakan bahwa proses pemilihan umum 2024 akan terus berjalan meskipun telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Dikutip dari Antara, "Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," ujar Wapres Ma'ruf Amin di istana wakil presiden Jakarta.
Keputusan Majelis Hakim dalam persidangan gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diperbolehkan untuk melanjutkan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Priyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekretaris Jenderal Dewan DPP PRIMA sebagai pihak penggugat, terhadap Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga telah menyatakan sebelumnya bahwa tahapan pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan, meskipun telah ada putusan PN Jakpus terkait gugatan perdata tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima gugatan penggugat secara keseluruhan.
Mereka juga menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 yang tersisa sejak putusan ini diucapkan.
Selain itu, tergugat diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ucap Wapres.
Baca Juga: El Rumi dan Fuji Terus Dijodohin Netizen, Kenapa Sih Ada Orang Kepo Banget?
Wakil Presiden juga mengevaluasi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menetapkan penundaan pemilu tersebut.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," lanjut Wapres. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Antara News
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital