SuaraCianjur.Id- Banyak tugas yang menuntut karyawan untuk menghabiskan lebih dari sepertiga waktu mereka dalam posisi duduk di depan layar laptop, komputer, dan bahkan ponsel.
Selain itu, waktu mereka juga dihabiskan untuk duduk di kendaraan, saat makan siang dan malam, serta ketika tidur.
Namun, kebanyakan duduk dalam jangka waktu lama tanpa adanya peregangan dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, termasuk masalah pada tulang belakang.
Cervical syndrome adalah rangkaian masalah kesehatan yang dihasilkan dari perubahan pada tulang belakang dan jaringan lunak di sekitarnya, yang mengakibatkan tekanan pada saraf tulang belakang dan menghasilkan rasa nyeri.
Cervical syndrome umumnya menyerang orang yang sudah berusia lanjut, dimana lebih dari 85 persen pasiennya berusia di atas 60 tahun.
Namun, penyakit ini kini semakin sering muncul pada orang yang lebih muda karena gaya hidup yang kurang bergerak, khususnya pada karyawan yang bekerja di depan layar sepanjang hari.
Gejala utama cervical syndrome adalah nyeri di bagian belakang tubuh, mulai dari leher belakang, pundak, hingga ke punggung.
Rasa nyeri tersebut akan meningkatkan ketegangan otot di bagian belakang leher, membatasi gerakan leher, serta menyebabkan gangguan seperti telinga berdengung, sakit kepala, dan penglihatan yang kabur.
Agar terhindar dari cervical syndrome, disarankan untuk memperbaiki postur tubuh saat bekerja di depan komputer. Pastikan untuk duduk dengan punggung tegak dan pandangan lurus ke depan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Bandung yang Unik dan Masih Tradisional
Hindari posisi terlalu menyandar atau terlalu membungkuk karena hal tersebut dapat merubah struktur tulang belakang dan memicu gangguan pada tulang belakang serta saraf tulang belakang yang mengelilinginya.
Gerakan peregangan setiap dua jam sekali sangat penting dilakukan untuk menjaga tubuh tetap rileks dan terhindar dari stres.
Meskipun terlihat sepele, gerakan ini dapat membantu mencegah terjadinya cervical syndrome. Sebagian besar kasus cervical syndrome dapat diobati dengan menggunakan obat penghilang rasa sakit dan anti-inflamasi.
Terapi fisik juga bisa dilakukan untuk mengatasi gejala. Namun, jika terapi konservatif tidak memberikan hasil yang memuaskan, operasi bisa dianggap sebagai opsi terakhir. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Neurofit Clinic
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama