/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer lakukan pelanggaran. LPSK cabut perlindungan kepadanya ([ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan])

SuaraCianjur.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, seorang saksi dan korban kekerasan yang telah mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut. 

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan di Jakarta, Jumat (10/3) dikutip dari Antara.

Keputusan ini diambil karena Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan dari LPSK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Eliezer sebelumnya telah mendapatkan perlindungan dari LPSK karena telah menjadi pelaku utama dari kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua Hutabara. Richard Eliezer diberikan perlindungan karena dirinya mau untuk menjadi Justice Collaborator dalam penungkapan kasus pembunuhan tersebut. 

Meski demikian . Namun, dengan melakukan wawancara tanpa izin dari LPSK, Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan yang telah diteken sebelumnya.

Keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan sanksi bagi Eliezer dan juga memberikan peringatan bagi saksi dan korban lainnya bahwa mereka tidak boleh melanggar aturan dan perjanjian yang telah disepakati dengan LPSK.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Sementara itu, bosnya Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman jauh lebih berat, yaitu hukuman mati. (*)
 

Load More