SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan hukuman mati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi pidana 20 tahun penjara, sementara ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo dituduh sebagai otak di balik pembunuhan berencana tersebut, dengan alasan dendam pribadi. Selama persidangan, pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman percakapan Ferdy Sambo dengan para ajudannya yang membahas rencana pembunuhan tersebut.
Setelah vonis tersebut, Ferdy Sammbo dkk langsung mengajukan banding. Sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka pada 12 April 2023, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses hukum yang berlangsung.
Putusan banding ini akan menentukan apakah vonis sebelumnya akan dipertahankan ataukah dirubah.
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, Binsar juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang banding.
"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," lanjut Binsar. (*)
Baca Juga: 5 Tips Mencegah Perabotan Kayu Rusak akibat Serangan Rayap, Sudah Mencoba?
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Selandia Baru Resmi Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026: Chris Wood Cetak Sejarah!
-
Demi Darah Syuhada! Iran Lepas Tim Melli ke Piala Dunia dengan Seruan Perlawanan
-
Alat Pelacak Moto Tag 2 Rilis: Pesaing Apple AirTag, Baterai Tahan 600 Hari
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu