/
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:08 WIB
ilustrasi obat. Seorang anak SMP yang tak lain anka dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta karena kedapatan menjual obat terlarang tanpa izin edar. Kini dia berada di balik tahanan. (Foto: Freepik - WorldDiabetesDayMedical)

SuaraCianjur.id- Anak budan dangdut Lilis Karlina diciduk Polres Purwakarta. Dia diduga menjual obat terlarang tanpa adanya izin edar.

Anak Lilis Karlina berinisial RD (15) diciduk oleh anggota dari Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia melaukan penjaulan obat terlarang secara ilegal.

Penangkapn RD terjadi di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta di hari Minggu (12/3) kemarin.

Polisi menangkap anak dari pedangdut Lilis Karlina tersebut dengan barang bukti beruapa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol termasuk 200 butir obat trihexyphenidyl.

Dijelaskan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, detik-detik penangkapan anak dari Lilis Karlina. Mirisnya dia masih duduk di bangku SMP tapi sudah berani menjual obat terlarang.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online, dan langsung kepada pembeli," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

Status RD menjadi tersangka dan dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," terang AKBP Edwar.

Perisitwa yang menimpa anak SMP dinilai sangat miris, karena pelaku juga masih di bawah umur.

Baca Juga: Rekam Jejak Tasdi, dari Eks Koruptor Menjadi Stafsus di Mensos

Tak hanya itu, Polisi yang melakukan pengembangan kasus tersebut juga meringkus satu orang lagi berinisial I berumur 26 tahun. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD," terang AKBP Edwar Zulkarnain.

Tersangka I diberikan ancaman dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun. (*)

Load More