SuaraCianjur.id- Anak budan dangdut Lilis Karlina diciduk Polres Purwakarta. Dia diduga menjual obat terlarang tanpa adanya izin edar.
Anak Lilis Karlina berinisial RD (15) diciduk oleh anggota dari Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia melaukan penjaulan obat terlarang secara ilegal.
Penangkapn RD terjadi di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta di hari Minggu (12/3) kemarin.
Polisi menangkap anak dari pedangdut Lilis Karlina tersebut dengan barang bukti beruapa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol termasuk 200 butir obat trihexyphenidyl.
Dijelaskan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, detik-detik penangkapan anak dari Lilis Karlina. Mirisnya dia masih duduk di bangku SMP tapi sudah berani menjual obat terlarang.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online, dan langsung kepada pembeli," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
Status RD menjadi tersangka dan dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," terang AKBP Edwar.
Perisitwa yang menimpa anak SMP dinilai sangat miris, karena pelaku juga masih di bawah umur.
Baca Juga: Rekam Jejak Tasdi, dari Eks Koruptor Menjadi Stafsus di Mensos
Tak hanya itu, Polisi yang melakukan pengembangan kasus tersebut juga meringkus satu orang lagi berinisial I berumur 26 tahun. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD," terang AKBP Edwar Zulkarnain.
Tersangka I diberikan ancaman dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra