SuaraCianjur.Id- Bagi pasangan suami istri, pengetahuan tentang hukum berhubungan intim saat berpuasa menjadi hal yang penting untuk diketahui.
Hal itu dikarenakan ada sedikit perubahan pada pola hidup suami istri dalam hal berhubungan intim saat bulan suci Ramadan.
Anda harus mengubah waktu berhubungan dengan pasangan supaya tidak mengganggu ibadah puasa.
Namun, hal itu akan sulit jika anda sudah terbiasa berhubungan dengan pasangan pada jam-jam berpuasa, seperti sehabis salat Subuh.
Buya Yahya menjawab keresahan para suami istri tentang hukum berhubungan saat puasa.
Buya Yahya mengatakan bahwa bersenggama pada saat jam-jam puasa, yakni mulai terbit fajar hingga terbenam fajar hukumnya membatalkan puasa.
Adapun yang dimaksud berhubungan suami istri adalah bersenggama dengan pasangan sampai mengeluarkan air mani.
Selain mengeluarkan air mani, bersenggama yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
Jika anda dan pasangan sah berhubungan badan pada waktu berpuasa karena lupa, maka puasa anda dan pasangan tidak batal.
Baca Juga: Pemakaman Nomo Koeswoyo Diiringi Isak Tangis, Chicha Koeswoyo Terus Menunduk
Mengeluarkan air mani tanpa bersenggama juga akan membatalkan puasa, dengan catatan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur batal?
Anda harus membayar hutang puasa dengan memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan fakir.
Bersenggama saat puasa memang akan membatalkan puasa. Namun, bukan berarti anda tidak boleh menyentuh pasangan sama sekali selama berpuasa. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman