- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan aturan baru devisa hasil ekspor SDA akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026.
- Eksportir wajib menempatkan devisa pada bank Himbara dan mengonversi hasil ekspor ke mata uang rupiah maksimal 50 persen.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing, menambah cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah nasional.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan diberlakukan 1 Juni 2026.
Menko Perekonomian menyebut kalau aturan ini adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Menko Airlangga di Istana Merdeka, dikutip Rabu (6/5/2026).
Dalam regulasi baru ini, Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menaruh devisa di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN. Selain itu, ada kewajiban untuk mengkonversi hasil devisa ke mata uang Rupiah maksimum 50 persen.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," lanjutnya.
Sedangkan untuk penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif seperti minyak dan gas (migas), Airlangga menjelaskan ketentuannya masih mengacu pada aturan lama yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," beber Airlangga.
Diketahui Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Baca Juga: Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya Himbara.
Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran