SuaraCianjur.Id- Uang kembalian merupakan hal yang umum ditemukan dalam transaksi jual-beli sehari-hari.
Namun, terkadang ada pedagang yang memberikan kembalian dalam bentuk permen, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Padahal, tindakan ini tidaklah benar dan bisa berdampak pada konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa "Penjual dilarang mempergunakan uang pengganti yang bukan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)." Artinya, penjual wajib memberikan uang kembalian yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli.
Jika pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk permen, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Bahkan, sanksinya cukup berat yaitu denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut buku "Consumer Behavior: Building Marketing Strategy" karya Hawkins, Mothersbaugh, dan Best, perilaku penipuan seperti memberikan kembalian dalam bentuk permen bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam bisnis, kepercayaan konsumen sangatlah penting untuk mempertahankan reputasi dan meningkatkan keuntungan.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus mematuhi peraturan dan memberikan kembalian dalam bentuk uang yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Catat Besarannya
Jangan sampai tindakan memberikan kembalian dalam bentuk permen merusak bisnis dan mendatangkan masalah hukum yang serius. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Frix Id dan beberapa jurnal dan buku
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi