SuaraCianjur.Id- Uang kembalian merupakan hal yang umum ditemukan dalam transaksi jual-beli sehari-hari.
Namun, terkadang ada pedagang yang memberikan kembalian dalam bentuk permen, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Padahal, tindakan ini tidaklah benar dan bisa berdampak pada konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa "Penjual dilarang mempergunakan uang pengganti yang bukan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)." Artinya, penjual wajib memberikan uang kembalian yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli.
Jika pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk permen, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Bahkan, sanksinya cukup berat yaitu denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut buku "Consumer Behavior: Building Marketing Strategy" karya Hawkins, Mothersbaugh, dan Best, perilaku penipuan seperti memberikan kembalian dalam bentuk permen bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam bisnis, kepercayaan konsumen sangatlah penting untuk mempertahankan reputasi dan meningkatkan keuntungan.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus mematuhi peraturan dan memberikan kembalian dalam bentuk uang yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Catat Besarannya
Jangan sampai tindakan memberikan kembalian dalam bentuk permen merusak bisnis dan mendatangkan masalah hukum yang serius. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Frix Id dan beberapa jurnal dan buku
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung
-
Bukan Emas, Ini Komoditas yang Diprediksi 'Cuan' di Tengah Perang AS-Iran-Israel
-
Setelah Hampir 2 Tahun, Manga Hunter x Hunter Volume 39 Siap Rilis 3 Juli
-
Neraca Pembayaran Indonesia Defisit USD9,1 Miliar, Terburuk Sejak Pandemi
-
Terpopuler: Baterai Realme C100i Awet 6 Tahun, Top 3 HP Kamera Terbaik Harga Rp2 Jutaan
-
Ekspansi Layanan Produk Ekosistem Bisnis Digital Utilitas Kian Diminati
-
5 Zodiak Diprediksi Beruntung Mulai Juni 2026, Karier hingga Asmara Berjalan Lancar
-
4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo dengan Fitur Reverse Charging, Bisa Jadi Powerbank
-
Kebakaran Hebat Melalap Permukiman Padat di Kemayoran
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya