SuaraCianjur.Id- Uang kembalian merupakan hal yang umum ditemukan dalam transaksi jual-beli sehari-hari.
Namun, terkadang ada pedagang yang memberikan kembalian dalam bentuk permen, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Padahal, tindakan ini tidaklah benar dan bisa berdampak pada konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa "Penjual dilarang mempergunakan uang pengganti yang bukan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)." Artinya, penjual wajib memberikan uang kembalian yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli.
Jika pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk permen, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Bahkan, sanksinya cukup berat yaitu denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut buku "Consumer Behavior: Building Marketing Strategy" karya Hawkins, Mothersbaugh, dan Best, perilaku penipuan seperti memberikan kembalian dalam bentuk permen bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam bisnis, kepercayaan konsumen sangatlah penting untuk mempertahankan reputasi dan meningkatkan keuntungan.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus mematuhi peraturan dan memberikan kembalian dalam bentuk uang yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Catat Besarannya
Jangan sampai tindakan memberikan kembalian dalam bentuk permen merusak bisnis dan mendatangkan masalah hukum yang serius. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Frix Id dan beberapa jurnal dan buku
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas