SuaraCianjur.Id- Pengamen dan pengemis merupakan pemandangan yang seringkali ditemukan di tempat-tempat umum di Indonesia.
Meski sebagian orang merasa terganggu dengan keberadaan mereka, namun ada juga yang memberikan dukungan dengan memberikan uang atau sembako.
Namun, apakah sebenarnya aturan yang mengatur keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum?
Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum tidak diperbolehkan.
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengemisan di tempat umum", sedangkan pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengamenan di tempat umum tanpa izin yang sah".
Aturan yang sama juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur bahwa kegiatan pengamenan dan pengemisan di tempat umum hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pihak berwenang.
Alasan di balik aturan tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum serta mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan yang kerap dilakukan oleh pengemis.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong para pengamen dan pengemis untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak bergantung pada pengemisan atau pengamenan.
Namun, beberapa pihak mengkritik aturan ini karena dianggap tidak manusiawi dan merugikan para pengamen dan pengemis yang sulit mencari pekerjaan lain.
Baca Juga: Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Sian Davies dan Lisa Scullion pada tahun 2010, para pengemis seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Namun demikian, penting untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan dukungan yang tepat bagi para pengamen dan pengemis, misalnya dengan memberikan donasi pada lembaga yang melakukan penanggulangan kemiskinan atau memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan.
Dalam konteks ini, kita harus tetap menghargai hak dan martabat dari setiap individu, termasuk para pengamen dan pengemis, dan berusaha mencari solusi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mereka dan masyarakat secara keseluruhan. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal