SuaraCianjur.Id- Pengamen dan pengemis merupakan pemandangan yang seringkali ditemukan di tempat-tempat umum di Indonesia.
Meski sebagian orang merasa terganggu dengan keberadaan mereka, namun ada juga yang memberikan dukungan dengan memberikan uang atau sembako.
Namun, apakah sebenarnya aturan yang mengatur keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum?
Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum tidak diperbolehkan.
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengemisan di tempat umum", sedangkan pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengamenan di tempat umum tanpa izin yang sah".
Aturan yang sama juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur bahwa kegiatan pengamenan dan pengemisan di tempat umum hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pihak berwenang.
Alasan di balik aturan tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum serta mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan yang kerap dilakukan oleh pengemis.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong para pengamen dan pengemis untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak bergantung pada pengemisan atau pengamenan.
Namun, beberapa pihak mengkritik aturan ini karena dianggap tidak manusiawi dan merugikan para pengamen dan pengemis yang sulit mencari pekerjaan lain.
Baca Juga: Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Sian Davies dan Lisa Scullion pada tahun 2010, para pengemis seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Namun demikian, penting untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan dukungan yang tepat bagi para pengamen dan pengemis, misalnya dengan memberikan donasi pada lembaga yang melakukan penanggulangan kemiskinan atau memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan.
Dalam konteks ini, kita harus tetap menghargai hak dan martabat dari setiap individu, termasuk para pengamen dan pengemis, dan berusaha mencari solusi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mereka dan masyarakat secara keseluruhan. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kalah dari Watanabe di BAC 2026, Ubed Petik Pelajaran dari Mental Pantang Menyerah Lawan
-
Jangan Sampai Menyesal! 5 Kesalahan saat Membeli Lensa Kamera yang Sering Dilakukan
-
Akui Kelalaian, Fantagio dan Cha Eun Woo Minta Maaf soal Kontroversi Pajak
-
Two Way Cake dan Compact Powder Apakah Sama? Cek Mana yang Sesuai Kebutuhanmu
-
NAC Breda Tak Terima Dean James Bebas Masalah Paspor, Ajukan Banding ke KNVB
-
Raymond/Nikolaus Akui Kalah Cepat dari Ganda Korea di BAC 2026
-
Daftar Harga HP dan Tablet Huawei April 2026 untuk Pilihan Gadget Flagship
-
Fajar/Fikri Jadikan Laga Pembuka BAC 2026 sebagai Pemanasan
-
Hati-Hati Wishlist Jadi Deathlist! Kutukan Aplikasi Menghantui Remaja di If Wishes Could Kill
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio Klaim Hubungan Dilakukan Suka Sama Suka