SuaraCianjur.Id- Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David membuat Mario terancam akan kena hukum lebih lama.
Reka ulang adegan pengeroyokan dan pengumpulan bukti penganiayaan serta penangkapan terhadap pelaku membuat Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario dengan pasal berlapis.
Pasal yang sudah menjerat Mario pada awalnya hanya Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena terjerat pasal ini, Mario terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ternyata, tidak hanya pasal ini. Mario terjerat pasal lain, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu.
Penyelidikan kasus ini kembali dilakukan dengan reka adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi dalang pengeroyokan terjadi.
Reka adegan tersebut pun dilakukan dan mendapat fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Bahkan, hal ini disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangka pada Mario dapat lebih berat.
Baca Juga: 5 Tips Istirahat dengan Baik saat Sedang Travelling, Yuk Terapkan!
"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.
Jeratan pasal juga kembali mengancam Mario Dandy usai keluarga korban David Ozora berencana akan melaporkan Mario atas dasar pelanggaran UU ITE karena terbukti sengaja menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan olehnya ke lingkup pertemanannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Tak Ada Kendala, Dua Gol Jebolan Premier League Antar Bayern Munich ke Semifinal Piala Jerman
-
Cari Brondong di Dating Apps Lewat Series Baru, Tatjana Saphira Sempat Penasaran Jajal Aplikasinya
-
Apakah Marah-Marah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Pembeli Tak Perlu Khawatir Stok Habis
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Gol Semata Wayang, Virgil van Dijk Jadi Pahlawan Kemenangan Liverpool atas Sunderland
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Siapa Pemilik Saham PT Puradelta Lestari Tbk? Ini Profilnya
-
Atta Halilintar Gelontorkan Bonus Rp111 Juta untuk Timnas Futsal Indonesia