SuaraCianjur.Id- Pasangan suami istri (pasutri) dilarang berhubungan selama sedang berpuasa. Apabila melakukannya, puasa mereka batal dan harus dihukum kafarat.
"Yaitu memerdekakan budak, kalau gak ada, puasa dua bulan berturut-turut. Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," kata Buya Yahya dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019 oleh suaracianjur.
Aturan tersebut berlaku bagi pasangan yang melakukan hubungan suami istri secara sadar dan sengaja meskipun sedang berpuasa. Bahkan, walaupun saat berhubungan tanpa keluar air mani pun sudah terhitung batal.
"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," jelas Buya Yahya.
Berbeda hanya apabila suami istri itu lupa bahwa sedang berpuasa. Menurut Buya Yahya, bila pasangan tersebut lupa maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
Walau begitu, Buya Yahya menegaskan jangan sampai pura-pura lupa sehingga sengaja melakukannya.
"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ujar Buya Yahya.
Berhubungan suami istri dapat dilakukan setah waktu berbuka puasa sampai sebelum adzan subuh. (*)
Baca Juga: Resep Sup Buah Tanpa Gula, Cocok untuk Penderita Diabetes
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?