SuaraCianjur.Id- Pasangan suami istri (pasutri) dilarang berhubungan selama sedang berpuasa. Apabila melakukannya, puasa mereka batal dan harus dihukum kafarat.
"Yaitu memerdekakan budak, kalau gak ada, puasa dua bulan berturut-turut. Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," kata Buya Yahya dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019 oleh suaracianjur.
Aturan tersebut berlaku bagi pasangan yang melakukan hubungan suami istri secara sadar dan sengaja meskipun sedang berpuasa. Bahkan, walaupun saat berhubungan tanpa keluar air mani pun sudah terhitung batal.
"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," jelas Buya Yahya.
Berbeda hanya apabila suami istri itu lupa bahwa sedang berpuasa. Menurut Buya Yahya, bila pasangan tersebut lupa maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
Walau begitu, Buya Yahya menegaskan jangan sampai pura-pura lupa sehingga sengaja melakukannya.
"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ujar Buya Yahya.
Berhubungan suami istri dapat dilakukan setah waktu berbuka puasa sampai sebelum adzan subuh. (*)
Baca Juga: Resep Sup Buah Tanpa Gula, Cocok untuk Penderita Diabetes
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa