SuaraCianjur.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti awal berupa aliran uang gratifikasi, yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, itu kini sudah resmiditahan oleh KPK untuk 20 hari kedepan. Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman terkait dengan dana aliran tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi, yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) kemarin.
Firli mebeberkan kalau Rafael diangkat menajdi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Maka dengan memegang jabatan itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sumbernya berasal dari sejumlah wajib pajak, atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Firli juga mengatakan kalau Rafael Alun Trisambodo itu punya sejumlah perusahaan. Satu diantaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahn tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultansi, soal pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," ungkap Firli.
Ada dugaan kalau ayah Mario Dandy ini setiap kali ada wajib pajak, yang mengalami kendala dan masalah disetiap proses penyelesaian pajaknya, maka dia selalu merekomendasikan PT AME.
Maka dari itu KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rafael Alun Trisambodo dijebloskan ke dalam balik jeruji besi, usai KPK memastikan adanya unsur dugaan korupsi. Penahanan terhadap Rafael dilakukan usai dirinya diperiksa selama 6,5 jam.
Baca Juga: BERITA TERBARU! Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK
Kemudian setelah itu, Rafael Alun resmi mengenakan rompi tahanan KPK. Dia akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," tegas kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Tunjuk Dito Ariotedjo sebagai Menpora Gantikan Zainudin Amali, Netizen Sentil Hubungannya dengan Rafael Alun Trisambodo
-
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dengan Status Tersangka Dugaan Gratifikasi
-
Ini Komentar Netizen ketika Mendengar 70 Tas Mewah Istri Rafael Alun Trisambodo, yang Asli Cuma 10
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana