/
Rabu, 12 April 2023 | 16:25 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe kini ditahan oleh KPK karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Mahasiswa magang/Rayfa Haidar Utomo)

SUARA CIANJUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, karena suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Lanjut Ali, penyidik kini tengah melakukan pendalaman atas status baru dari Lukas Enembe.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Dengan Lukas dijerat pasal TPPU, KPK berharap bisa mengoptimalkan upaya kerugian negara karena suap dan gratifikasi yang dilakukan eks politikus itu.

"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.

"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," sambungnya. (*)

Baca Juga: Mengupas Film Bad Genius dari Sudut Pandang yang Berbeda

Load More