Suara.com - Terungkap mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro ternyata melaporkan banyal hal kepada Dewan Pengawas KPK. Salah satunya ia mengaku dipaksa membuat laporan korupsi suatu kasus.
Endar membeberkan dirinya pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) pada suatu kasus yang sedang diselidiki oleh lemba anti rasuah tersebut.
Dalam pengakuannya, Endar menegaskan bahwa pemaksaan tersebut sudah menyalahi aturan. Ia menyebut apabila dipandang secara pidana, perbuatan tersebut sudah melawan hukum.
Hal tersebut dikarenakan ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memberikan instruksi, atau bahkan memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Sebagai informasi, forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, khususnya apakah kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.
Meski begitu, masih menjadi teka-teki dan misteri terkait dengan kasus apa yang dimaksud Endar tersebut.
Namun, belakangan ini muncul sikap yang berlawanan antara sejumlah mantan pejabat dengan pimpinan di KPK terkait dengan penanganan penyelidikan gelaran Formula E yang dilaksanakan di DKI Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu.
KPK sendiri mengumumkan penyelidikan Formula E pada bulan November 2021, di mana artinya penyelidikan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.
Sejumlah pihak di KPK yang beberapa kali melakukan gelar pekara menilai bahwa kasus itu belum layak naik ke tahap penyidikan. Mereka yang adalah Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, mantan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Endar Priantoro sendiri.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Pencucian Uang
Alasannya, mereka menilai bahwa kasus Formula E belum memenuhi syarat, salah satunya bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, di sisi lain, mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan, meskipun masih belum disertai dengan penetapan tersangka.
Adapun Karyoto, Fitroh dan Endar saat ini sudah 'disingkirkan' dari KPK. Karyoto sendiri mendapatkan surat rekomendasi promosi dari pimpinan KPK, Firli Bahuri, untuk menjadi Kapolda Metro Jaya.
Kemudian Fitroh sendiri memutuskan kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Sedangkan Endar sendiri dicopot dari jabatannya, padahal masih belum genap bertugas selama 4 tahun lamanya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan.
Terkait laporan terhadap Dewas, Endar beralasan dirinya merasa yakin telah terjadi pelanggaran yang cukup serius dan perlu adanya tindakan. Disebutkan bahwa setidaknya ada 3 laporan yang dilayangkan oleh Endar ke Dewas KPK.
Salah satunya yakni pemaksaan pembuatan LKTPK yang sudah disebutkan sebelumnya. Laporan lainnya yakni terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Berita Terkait
-
Lagi, KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Pencucian Uang
-
Kapolri Pastikan Bakal Bergerak Apabila Ada Pelanggaran di Balik Pemecatan Brigjen Endar
-
3 Fakta OTT KPK Pejabat DJKA di Semarang, Dugaan Transaksi Pakai Uang Asing
-
CEK FAKTA: Breaking News! Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK Mulai Hari Ini, Benarkah?
-
Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata