/
Kamis, 13 April 2023 | 14:47 WIB
Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 di Kota Jayapura, Papua, setelah dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi (Mahasiswa magang/Rayfa Haidar Utomo)

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," katanya.

Meskipun belum ada kepastian, KPK awalnya menduga bahwa Lukas Enembe, mantan politikus Partai Demokrat, telah menginvestasikan uang hasil korupsinya pada beberapa kegiatan usaha. (*)

(*/Haekal)

Load More