News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi Ustaz Khalid Basalamah di tengah kasus kuota haji. [Suara.com/Ema]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dan asosiasi travel haji terkait dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga memanipulasi pembagian kuota haji tambahan dan menerima suap percepatan keberangkatan dari pihak swasta.
  • Penyidik KPK kini terus mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka baru serta menelusuri aliran dana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 pada Kamis (23/4/2026).

Bukan cuma Ustaz Khalid Basalamah, KPK juga secara maraton memeriksa asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam perkara ini.

“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum Sathu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Budi, pendalaman ini perlu dilakukan karena ada pihak dari Forum Sathu maupun asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga berperan aktif dalam pengaturan pembagian kuota haji.

“Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca dilakukan splitting,” tegas Budi.

“Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi,” tambah dia.

Pengembalian Uang dari PIHK

KPK menjelaskan bahwa Ustaz Khalid bukan satu-satunya PIHK yang mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ini kepada KPK. Menurut Budi, sudah ada PIHK lain yang juga mengembalikan uang ke lembaga antirasuah.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Meski begitu, Budi menyebut masih ada sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian uang. Untuk itu, KPK mengimbau asosiasi dan PIHK lain yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini untuk kooperatif.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mengenai pemeriksaan terhadap Khalid dan PIHK lain sebagai saksi pada hari ini, Budi menjelaskan bahwa penyidik mencecar mereka mengenai pengembalian uang.

“Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ujar Budi.

Usai diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan (ke KPK),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari PT Muhibah dan dikembalikan ke KPK berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 8,4 miliar. Khalid juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” tambah dia.

Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, juga menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang mengembalikan uang terkait kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa PIHK lain juga telah mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp 100 miliar.

“Jadi yang sudah dikembalikan dana ini sekitar Rp 100 miliar. Ustaz Khalid salah satu yang mengembalikan dengan itikad baik, dengan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Faizal.

Khalid menjelaskan bahwa dia berhubungan dengan PT Muhibah di Pekanbaru. Ia mengaku perusahaannya menyediakan jasa berupa haji furoda, lalu mendapatkan tawaran kuota haji khusus dari PT Muhibah.

“Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibah ini nawarin dengan alasan visa resmi,” ucap Khalid.

“Nah, pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, yang kami tahunya itu dari PT Muhibah,” tambah dia.

Khalid mengeklaim bahwa pihaknya hanya berkomunikasi dengan PT Muhibah. Dia menegaskan tidak ada komunikasi antara perusahaannya dengan Kementerian Agama.

“Sehingga itu makanya saya bahasakan kami korban,” tegas Khalid.

Menelusuri Jejak Kasus Haji

KPK menjelaskan ihwal upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan Indonesia mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah untuk kuota dasar dan 2.210 kuota petugas.

Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 karena antrean haji di Indonesia yang mencapai 47 tahun.

Kemudian pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jemaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar.

Pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menyampaikan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.

Masih pada November 2023, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj.

“Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.

“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar undang-undang,” ujar Asep.

“Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” lanjut dia.

Asep mengungkapkan, Yaqut sempat menyampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (HL) soal keinginannya membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan kuota tambahan haji reguler menjadi 10.000.

Untuk itu, tambah Asep, Yaqut memerintahkan Hilman untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema pembagian 50:50.

“Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,” ucap Asep.

Kemudian pada sekitar akhir November 2023, Gus Alex disebut meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50. Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kementerian Agama RI.

Pada awal Desember 2023, Gus Alex melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler 50 persen.

Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagian kuota tambahan 50:50. Sebab, pembagian masih mengacu pada hasil rapat Komisi VIII tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8.

Pada pertengahan Desember 2023, IAA berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Haji Jeddah meminta untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan antara YCQ dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, di mana salah satu poinnya adalah kuota asal 221.000.

Saat itu, kata Asep, Yaqut meminta penetapan alokasi 92 persen atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8 persen atau 17.680 jemaah untuk haji khusus.

Terhadap kuota tambahan 20.000, penetapan alokasi adalah 50 persen (10.000 jemaah) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 jemaah) untuk haji khusus.

“Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ,” tegas Asep.

Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” tandas Asep.

Di sisi lain, dalam ‘Buku Putih: Kuota Haji Tambahan 2024’, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie dan Sunanto, menuliskan sejumlah pertimbangan atas pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

Mereka menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan didasari oleh pertimbangan hifdzun nafs atau salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah) yang berarti menjaga, melindungi, dan memelihara jiwa atau nyawa manusia dari segala hal yang membahayakan.

Misalnya, luas area di Muzdalifah yaitu 62.350 meter persegi disebut berkurang 20 ribu meter persegi sehingga jemaah hanya memiliki ruang 0,29 meter persegi per jemaah.

Kemudian, mereka juga menjelaskan soal kepadatan di Mina. Pada 2024, penambahan kuota 20 ribu disebut tidak dibarengi dengan penambahan maktab dan tidak ditempatinya Mina Jadid atas rekomendasi DPR RI.

Di sisi lain, lanjut Anna dan Sunanto dalam tulisan itu, jemaah reguler yang menempati zona 3 dan 4 juga berbagi maktab dengan jemaah asal Malaysia, China, dan negara Asia lainnya.

Hotel-hotel di wilayah Markaziyah yang tidak bertambah juga disebut sebagai salah satu pertimbangan pembagian kuota haji tambahan.

Jumlah hotel tidak bertambah, tetapi banyak pembongkaran hotel di luar area yang biasa ditempati jemaah haji negara lain. Hal itu dinilai berpotensi menjadi masalah dalam pengaturan sirkulasi penempatan jemaah haji.

Selain itu, daya tampung asrama haji juga dinilai tidak memadai. Anna Hasbie dan Sunanto menyebut kapasitas asrama haji embarkasi di Pondok Gede, Bekasi, Solo, Surabaya, dan Batam belum memadai untuk menampung jumlah jemaah yang cukup besar setiap harinya.

Lebih lanjut, mereka juga menyoroti penambahan jumlah kuota haji 2024 yang tidak dibarengi dengan penambahan petugas haji sehingga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan terhadap jemaah.

Anna dan Sunanto menuliskan bahwa pada 2023, kuota haji total sebanyak 229 ribu yang terdiri dari 221 ribu kuota dasar dan 8 ribu kuota tambahan. Dari pembagian 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus, disebut ada 898 kuota tidak terserap.

Disebutkan pula bahwa pada 2024 jumlah jemaah haji lansia yang mencapai 45.524 atau 21 persen menjadi salah satu pertimbangan pembagian kuota haji tambahan.

Selanjutnya, Gus Yaqut disebut mempertimbangkan cuaca ekstrem Arab Saudi dalam pembagian kuota haji. Saat itu, suhu di Arab Saudi disebut mencapai 44 hingga 51 derajat Celsius.

Kondisi ini dinilai sangat rawan bagi kesehatan dan kondisi fisik jemaah asal Indonesia, khususnya lansia dan jemaah berisiko tinggi.

Berkaca dari penyelenggaraan haji 2023 dengan jumlah jemaah meninggal dunia sebanyak 773 orang, pembagian kuota haji tambahan 50:50 dinilai memberikan dampak seperti layanan jemaah haji lansia makin fokus, adanya skrining kesehatan, dan pengetatan tingkat istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji sebelum pelunasan.

Jumlah kematian jemaah haji juga diklaim menurun dari 2023 menjadi 461 orang.

Pembagian kuota ala Yaqut juga disebut mengurai kesesakan di Muzdalifah dan Mina.

Infografis kasus kuota haji. [Suara.com/Ema]

Dugaan Penerimaan Uang Gus Yaqut dari ‘Potong Antrean’ Haji

KPK mengungkapkan Gus Yaqut diduga menerima uang berupa fee percepatan dari jemaah haji yang mendaftar dan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.

Asep menjelaskan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA), menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023.

Atas arahan Gus Alex, Rizky melonggarkan kebijakan terkait T0/TX atau jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji.

Kemudian, pada Mei hingga Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Rizky juga disebut memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0/TX.

“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” tutur Asep.

Adapun salah satu cara yang dilakukan ialah dengan mengalihkan visa jemaah haji dari mujamalah menjadi haji khusus.

Dari fee percepatan yang dibayarkan oleh jemaah haji itu, Asep mengungkapkan bahwa Rizky juga memberikannya kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tandas Asep.

Dugaan Upaya Gus Yaqut Kondisikan Pansus

Lembaga antirasuah mengungkapkan Gus Yaqut sempat berupaya untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Pengondisian tersebut diduga menggunakan uang yang berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Asep menjelaskan para PIHK menyetor uang agar calon jemaahnya bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau T0/TX. Fee yang dikumpulkan berkisar USD 4.000–5.000 per jemaah atau Rp67,5 juta sampai Rp84,4 juta.

Gus Alex diduga menjadi pihak yang memerintahkan pengumpulan uang kepada anak buahnya.

“Permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggara haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA,” kata Asep.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ,” lanjut dia.

Kemudian, Asep menambahkan ada juga upaya pengembalian uang yang sudah dikumpulkan ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024.

“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK,” ujar Asep.

“Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” sambung dia.

Meski begitu, Asep menegaskan Pansus Haji DPR RI menolak upaya pengondisian tersebut.

Ada perantara yang ditugaskan menyerahkan uang dengan nominal jutaan dolar Amerika Serikat.

“Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat,” tandas Asep.

Pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka Baru KPK

Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur (FHM), dan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), berpotensi menjadi tersangka.

“Tadi saudara Dirjen PHU, kemudian juga saudara FHM dan lain-lain, sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dia menjelaskan penyidik sedang menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Fuad dan Hilman sebagai tersangka.

“Kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu, paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More