/
Kamis, 27 April 2023 | 15:07 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Tohir yang akan bersanding di Pilpres 2024 (foto dok. IG Erick Thohir)

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. 

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*) (ANTARA)

(*/Haekal)

Load More