SUARA CIANJUR - Pada hari Jumat (28/4/2023), sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa membacakan duplik yang mengungkapkan pengakuan mengejutkan tentang adanya perang bintang di Polri terkait kasusnya.
Menurut Teddy, sosok 'pimpinan' memerintahkan dua pejabat di Polda Metro Jaya untuk menyeretnya dalam kasus peredaran narkoba.
Menurutnya, pada bulan November tahun lalu, Teddy Minahasa didatangi oleh dua pejabat Polda Metro Jaya, yakni mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang disebut sebagai "pimpinan". Teddy mengungkapkan hal tersebut.
"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander (mengatakan) kepada saya 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," sebut Teddy.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," tambahnya.
Teddy menambahkan bahwa Mukti dan Dony mengeluarkan pernyataan tersebut saat dia ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022 dan saat diinterogasi pada tanggal 4 November 2022.
Menurut Teddy, saat itu keduanya tampak ragu-ragu dalam mengungkapkan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: 3 Tips Menyimpan Telur Asin Agar Awet dan Tahan Lama
Selain itu, Teddy Minahasa juga menuduh adanya hubungan dekat antara jaksa penuntut umum dan penyidik yang menangani kasusnya.
Menurut Teddy, hal ini semakin memudahkan perintah atasan untuk membuatnya terbukti bersalah dalam kasus ini dan mendapatkan hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan. Dan pesanan atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," papar Teddy.
Dalam duplikatnya, Teddy juga mengungkapkan bahwa JPU tidak memperlihatkan empati dengan menuntutnya dengan hukuman mati, dan seolah-olah mengabaikan segala pencapaiannya sebelumnya.
Teddy mengklaim bahwa pencapaiannya dalam mendapatkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yang merupakan pangkat jenderal bintang dua, diraihnya dengan berbagai prestasi dan pengabdian.
"Ketika saya menjelaskan tentang penghargaan dan jasa-jasa yang saya terima, sebagaimana pertanyaan dari majelis hakim Yang Mulia, malah dibilang hanya untuk 'pencitraan pribadi'," sebut Teddy.
"Patutlah saya menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum penyandang tunaempati dan hanya memiliki syahwat serta ambisi untuk menjebloskan saya," lanjut dia. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar