Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada jumat (28/4/2023) lalu.
Sidang tersebut mengangendakan pembacaan duplik oleh Teddy Minahasa. Dan dalam kesempatan itu, Teddy melontarkan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Teddy mengatakan adanya perang bintang di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasusnya.
Dalam duplik yang ia bacakan, Teddy menyatakan, perang bintang tersebut terjadi karena ada sosok ‘pimpinan’ yang memerintahkan dua pejabat di Polda Metro Jaya untuk menyeretnya dalam lingkaran kasus peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan, Pada November 2022 lalu, ia dihampiri oleh dia pejabat Polda Metro, yakni mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yakni Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander.
Teddy mengaku, ketika itu keduanya menyatakan kalau mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang disebut sebagai pimpinan.
"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander (mengatakan) kepada saya 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," kata Teddy dalam dupliknya.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," sambungnya.
Teddy menambahkan, pernyataan itu disampaikan MUkti dan Dony ketika penangkapan dirinya pada 24 Oktober 2022 dan saat pemeriksaan pada 4 November 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
Ketika itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah dalam mengusut keterlibatannya dalam kasus narkoba sabu-sabu itu.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga menuding adanya kedekatan antara jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkaranya.
Menurut dia, hal tersebut semakin memuluskan perintah atasan tersebut untuk menjadikannya pesakitan dalam kasus ini dan mendapatkan tuntutan mati.
"Jaksa penuntut umum telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan. Dan pesanan atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," tutur Teddy.
Dalam dupliknya, ia juga menyampaikan kalau JPU tidak memiliki empati karena menuntutnya dengan hukuman mati dan seakan menutup mata dari semua prestasi yang pernah ia raih sebelumnya.
Teddy mengeklaim, pencapaiannya hingga bisa mendapatkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yang notabene adalah jenderal bintang dua, telah diraihnya dengan sejumlah prestasi dan pengabdian.
Berita Terkait
- 
            
              CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
 - 
            
              Tak Cuma Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Bermasalah yang Patut Diawasi
 - 
            
              Keluarga Sebut-sebut Mafia Narkoba Di Balik Tewasnya AKBP Buddy: Dia Rohaniawan Gereja
 - 
            
              Keluarga Tak Yakin AKBP Buddy Alfrits Tewas Bunuh Diri, Curiga Ada Permainan Besar Mafia Narkoba
 - 
            
              Keluarga Duga Ada Permainan dalam Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Buddy Alfrits Towoliu
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!