Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada jumat (28/4/2023) lalu.
Sidang tersebut mengangendakan pembacaan duplik oleh Teddy Minahasa. Dan dalam kesempatan itu, Teddy melontarkan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Teddy mengatakan adanya perang bintang di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasusnya.
Dalam duplik yang ia bacakan, Teddy menyatakan, perang bintang tersebut terjadi karena ada sosok ‘pimpinan’ yang memerintahkan dua pejabat di Polda Metro Jaya untuk menyeretnya dalam lingkaran kasus peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan, Pada November 2022 lalu, ia dihampiri oleh dia pejabat Polda Metro, yakni mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yakni Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander.
Teddy mengaku, ketika itu keduanya menyatakan kalau mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang disebut sebagai pimpinan.
"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander (mengatakan) kepada saya 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," kata Teddy dalam dupliknya.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," sambungnya.
Teddy menambahkan, pernyataan itu disampaikan MUkti dan Dony ketika penangkapan dirinya pada 24 Oktober 2022 dan saat pemeriksaan pada 4 November 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
Ketika itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah dalam mengusut keterlibatannya dalam kasus narkoba sabu-sabu itu.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga menuding adanya kedekatan antara jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkaranya.
Menurut dia, hal tersebut semakin memuluskan perintah atasan tersebut untuk menjadikannya pesakitan dalam kasus ini dan mendapatkan tuntutan mati.
"Jaksa penuntut umum telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan. Dan pesanan atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," tutur Teddy.
Dalam dupliknya, ia juga menyampaikan kalau JPU tidak memiliki empati karena menuntutnya dengan hukuman mati dan seakan menutup mata dari semua prestasi yang pernah ia raih sebelumnya.
Teddy mengeklaim, pencapaiannya hingga bisa mendapatkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yang notabene adalah jenderal bintang dua, telah diraihnya dengan sejumlah prestasi dan pengabdian.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
-
Tak Cuma Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Bermasalah yang Patut Diawasi
-
Keluarga Sebut-sebut Mafia Narkoba Di Balik Tewasnya AKBP Buddy: Dia Rohaniawan Gereja
-
Keluarga Tak Yakin AKBP Buddy Alfrits Tewas Bunuh Diri, Curiga Ada Permainan Besar Mafia Narkoba
-
Keluarga Duga Ada Permainan dalam Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Buddy Alfrits Towoliu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK