SUARA CIANJUR - Sebanyak 12.914 petugas keamanan gabungan terdiri dari Polri, TNI, dan pemerintah provinsi telah dikerahkan untuk menjaga peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di empat wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi titik fokus pengamanan yang dilakukan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memaparkan bahwa 4.216 personel di antaranya akan ditempatkan di Jakarta untuk mengamankan peringatan May Day.
Mereka terdiri dari 3.318 petugas Polri, 690 petugas TNI, dan 208 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Empat titik yang menjadi konsentrasi massa buruh, yakni di Istana Negara, Gedung MPR/DPR RI, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara," jelas Sandi.
Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa sebanyak 12.914 personel gabungan dari Polri, TNI, dan pemerintah provinsi akan ditempatkan di empat wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, untuk mengamankan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Dari jumlah tersebut, 4.216 personel akan ditempatkan di Jakarta, terdiri dari 3.318 personel Polri, 690 personel TNI, dan 208 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mencegah kemacetan, pihak keamanan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penggunaannya akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Di wilayah Polda Jawa Barat, terdapat 1.019 personel gabungan yang akan diterjunkan, sedangkan di Polda Jawa Tengah akan ada 4.319 personel gabungan dan di Polda Jawa Timur akan ada 3.360 personel gabungan.
Baca Juga: Wiranto Akan Serahkan Daftar Calon Legislatif dari Mantan Kader Hanura ke PPP
Sandi menegaskan bahwa Polri, TNI, dan pemerintah provinsi telah siap mengamankan peringatan dan aksi May Day, sambil mengimbau kepada peserta aksi untuk tetap melaksanakan kegiatan mereka secara tertib dan damai.
"Polri siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya. Namun penyampaikan pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Lebih Indah dari Dialog di Film, Sheila Dara Janji Tetap Pilih Vidi Aldiano di 10 Ribu Kehidupan
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
5 Tips Membagi Waktu Kunjung ke Rumah Orang Tua dan Mertua saat Lebaran
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS