SUARA CIANJUR - Ricky Rizal, seorang Bripka, secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi terkait vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal juga sebagai Brigadir J.
Hal ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Ricky melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa (2/5).
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," sebut Djuyamto.
Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum Ricky secara langsung mengajukan permohonan kasasi tersebut di Kepaniteraan PN Jaksel.
"Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan penolakan permohonan banding terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Pengumuman tersebut disampaikan pada sidang banding pada Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," sebut Hakim Mulyanto.
Hakim Mulyanto juga memutuskan untuk menahan Ricky Rizal selama masa hukumannya berlangsung.
Baca Juga: Mau Jadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri? Simak Lowongan Kerja Kemenlu Berikut Ini
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Singgih. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Ordal PSSI Ungkap Alasan John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali
-
4 Juara Dunia F1 Belum Cukup, Max Verstappen Incar Nurburgring 24 Jam
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!