SUARA CIANJUR - Jokowi menolak rencana dari beberapa pihak yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka, putranya, untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa ada setidaknya dua alasan mengapa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, belum siap untuk terlibat dalam Pilpres 2024.
"Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis saja lah," ujarnya.
Setelah itu, Jokowi tidak ingin membahas lebih lanjut topik tersebut dan hanya tertawa sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Saat ini, Gibran baru berusia 35 tahun dan baru saja mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak tanggal 26 Februari 2021.
Namun, meskipun begitu, karir politiknya berkembang pesat, bahkan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menunjuk Gibran sebagai juru kampanye untuk memenangkan Pemilu 2024 di daerah Solo.
"Nanti Mas Gibran, Pak Wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," jelas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.
Ide untuk menggabungkan Gibran dengan Prabowo tentunya berkaitan erat dengan kedekatan Gibran yang kerap ditunjukkan dengan Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI.
Pada Juni 2022, Gibran mengunjungi kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, setelah diundang oleh tuan rumah.
Baca Juga: Megawati Ingatkan Pejabat Dan Rakyat Bali Jangan Terpesona Dengan Turis Asing
Dalam pertemuan itu, Prabowo menyarankan Gibran untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Sama halnya ketika Prabowo bertemu dengan Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di mana Prabowo mengulang saran tersebut.
Namun, Jokowi menepis wacana tersebut dengan menyatakan bahwa Gibran belum siap untuk kontestasi Pilpres 2024.
Pemilihan presiden dan wakil presiden akan dibuka oleh KPU pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR RI yang berjumlah 575 kursi, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, yaitu setidaknya 34.992.703 suara dari gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019. (*) (ANTARA)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos
-
Surat untuk Hari yang Telah Berlalu
-
TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI
-
Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak
-
Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas