SUARA CIANJUR - Jokowi menolak rencana dari beberapa pihak yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka, putranya, untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa ada setidaknya dua alasan mengapa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, belum siap untuk terlibat dalam Pilpres 2024.
"Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis saja lah," ujarnya.
Setelah itu, Jokowi tidak ingin membahas lebih lanjut topik tersebut dan hanya tertawa sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Saat ini, Gibran baru berusia 35 tahun dan baru saja mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak tanggal 26 Februari 2021.
Namun, meskipun begitu, karir politiknya berkembang pesat, bahkan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menunjuk Gibran sebagai juru kampanye untuk memenangkan Pemilu 2024 di daerah Solo.
"Nanti Mas Gibran, Pak Wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," jelas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.
Ide untuk menggabungkan Gibran dengan Prabowo tentunya berkaitan erat dengan kedekatan Gibran yang kerap ditunjukkan dengan Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI.
Pada Juni 2022, Gibran mengunjungi kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, setelah diundang oleh tuan rumah.
Baca Juga: Megawati Ingatkan Pejabat Dan Rakyat Bali Jangan Terpesona Dengan Turis Asing
Dalam pertemuan itu, Prabowo menyarankan Gibran untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Sama halnya ketika Prabowo bertemu dengan Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di mana Prabowo mengulang saran tersebut.
Namun, Jokowi menepis wacana tersebut dengan menyatakan bahwa Gibran belum siap untuk kontestasi Pilpres 2024.
Pemilihan presiden dan wakil presiden akan dibuka oleh KPU pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR RI yang berjumlah 575 kursi, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, yaitu setidaknya 34.992.703 suara dari gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019. (*) (ANTARA)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Nyaman untuk Persiapan Olahraga Libur Lebaran
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha
-
Kalimantan Barat Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar, Karhutla Dikhawatirkan Meluas
-
8 Fakta Kasus Ahmad Bahar dan GRIB Jaya, dari Dugaan Penyanderaan hingga Berujung Damai
-
Pria di Bulukumba Sewa PSK Pakai Uang Hasil Mencuri Sapi
-
PTBA Bangkitkan UMKM Sawahlunto di Hari Kebangkitan Nasional, Pelaku Usaha Lokal Naik Kelas
-
Mengapa Berita Perubahan Iklim di Indonesia Masih Dangkal? Ini Temuan Mengejutkan AIC
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel