- Jaksa KPK mengungkap terdakwa John Field memberikan amplop berisi suap kepada pejabat Bea Cukai di Jakarta.
- Orlando Hamonangan mengonfirmasi menerima amplop dari John Field untuk diteruskan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi.
- John Field didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai total Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses impor barang.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut adanya amplop dari bos Blueray, John Field, untuk Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.
John Field diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Awalnya, jaksa mempertanyakan soal kedatangan John ke Kantor DJBC kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Orlando menyebut John bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti mendatangi kantornya dan membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
“Cuma yang dititipkan waktu itu kan, setahu saya, seingat saya itu, untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat nomor 2 sama nomor 1, pak,” kata Orlando di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang didapatkan, amplop nomor 1 ditujukan kepada Djaka Budi, sementara amplop nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal.
“Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti kami yang kami sita dari Bluray. Satu itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka. Yang kedua adalah Sales 2, itu adalah Rizal, Direktur Penindakan,” ujar jaksa.
“Sesuai dengan data yang kami punya, kalau kode itu yang dimaksud. Dengan sarannya Pak Ocoy itu, yang dua itu gimana? Tetap yang ke Pak Ocoy amplopnya?” lanjut dia.
Orlando kemudian mengonfirmasi bahwa kedua amplop tersebut memang dia dapatkan untuk diteruskan kepada atasannya. Selain itu, Orlando mengaku juga memegang amplop untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
“Iya saya pegang Pak. Terus, maaf, sama punya saya Pak,” tandas Orlando.
Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif