News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Kementerian Luar Negeri Indonesia berupaya memulangkan sembilan WNI yang ditahan otoritas Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.
  • Menteri Luar Negeri Sugiono mengoordinasikan proses pemulangan melalui Board of Peace guna mempercepat prosedur pemeriksaan sebelum para WNI dideportasi.
  • Pemerintah menegaskan insiden tersebut merupakan pencegatan kapal oleh militer Israel, bukan kasus penyanderaan, serta tanpa persyaratan pemulangan khusus.

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk memanfaatkan keanggotaan di Board of Peace (BOP).

Saat dikonfirmasi mengenai pemanfaatan jalur BOP untuk membebaskan para WNI dari pihak otoritas Israel, Sugiono memberikan jawaban positif.

“Itu yang saya sebutkan tadi kan kita koordinasi sama...," ujar Sugiono.

Saat ditegaskan kembali apakah koordinasi dilakukan bersama BOP, ia menjawab, "Oh, iya."

Mengenai durasi proses pemulangan para aktivis dan jurnalis tersebut, Sugiono mengaku belum bisa memberikan waktu yang pasti.

Ia menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku biasanya melibatkan proses pemeriksaan sebelum akhirnya dideportasi.

"Saya tidak tahu berapa lama, karena, kalau berdasarkan ini kalau referensinya berdasarkan kejadian yang sebelumnya, itu proses yang terjadi mereka dimintai keterangan, kemudian setelah itu dideportasi kembali ke negara-negaranya. Itu ya tergantung dari jumlahnya, kalau saya tidak salah yang ini jumlahnya itu cukup banyak, saya tidak tahu secara fisik karena komunikasi juga terbatas, makanya kita tadi minta koordinasi sama teman-teman kita," jelas Sugiono.

Menlu juga mengklarifikasi status penahanan sembilan WNI tersebut.

Baca Juga: No Deel! Arsenal Baru Juara Kini Dihantam Kontroversi Sponsor Israel

Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan pencegatan kapal (intercept) karena militer Israel melarang akses masuk ke wilayah tersebut, bukan merupakan kasus penculikan atau penyanderaan yang memiliki tuntutan tertentu.

"Oh ya, tadi saya perlu sambung ya. Berdasarkan apa yang terjadi sebelumnya, yang 1.0 juga waktu itu, itu dideportasi. Itu tidak ada, saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept karena memang mereka melarang, Israel melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut untuk, kepentingan apa pun," terangnya.

Sugiono juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada persyaratan khusus yang diajukan oleh pihak Israel untuk proses pemulangan atau deportasi para WNI tersebut.

"Tidak ada," tegas Sugiono saat ditanya kembali mengenai ada tidaknya syarat dari Israel.

Load More