SUARA CIANJUR - BPOM telah memperluas daftar obat sirup yang telah diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka tidak mengandung zat kimia Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.
Temuan ini dicapai melalui proses verifikasi yang melibatkan kriteria seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku saat kedatangan dan setiap wadah, penggunaan metode pengujian yang sesuai dengan standar terkini, serta informasi tambahan yang diperlukan untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat tersebut.
Menurut laporan resmi BPOM yang dirilis pada Minggu (14/5/2023), hasil verifikasi dari periode 21 Maret 2023 hingga 09 Mei 2023 menunjukkan penambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa sebanyak 941 produk sirup obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan/dikonsumsi secara aman oleh masyarakat selama digunakan sesuai aturan pakai yang ditetapkan.
Daftar produk sirup obat tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi BPOM.
BPOM juga mengingatkan produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika terdapat temuan yang dapat meragukan mutu dan keamanan produk berdasarkan evaluasi internal.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak-anaknya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak," saran BPOM.
BPOM juga menganjurkan untuk menggunakan produk sesuai dengan instruksi yang tertera pada etiket atau kemasan dan mengikuti dosis yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk membeli obat hanya di toko resmi, apotek, toko obat yang berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara daring, pastikan untuk memperolehnya dari toko resmi atau apotek yang sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. (*)
Baca Juga: 3 Daftar Makanan Khas Ponorogo yang Menggugah Selera
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan