SUARA CIANJUR - BPOM telah memperluas daftar obat sirup yang telah diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka tidak mengandung zat kimia Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.
Temuan ini dicapai melalui proses verifikasi yang melibatkan kriteria seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku saat kedatangan dan setiap wadah, penggunaan metode pengujian yang sesuai dengan standar terkini, serta informasi tambahan yang diperlukan untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat tersebut.
Menurut laporan resmi BPOM yang dirilis pada Minggu (14/5/2023), hasil verifikasi dari periode 21 Maret 2023 hingga 09 Mei 2023 menunjukkan penambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa sebanyak 941 produk sirup obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan/dikonsumsi secara aman oleh masyarakat selama digunakan sesuai aturan pakai yang ditetapkan.
Daftar produk sirup obat tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi BPOM.
BPOM juga mengingatkan produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika terdapat temuan yang dapat meragukan mutu dan keamanan produk berdasarkan evaluasi internal.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak-anaknya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak," saran BPOM.
BPOM juga menganjurkan untuk menggunakan produk sesuai dengan instruksi yang tertera pada etiket atau kemasan dan mengikuti dosis yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk membeli obat hanya di toko resmi, apotek, toko obat yang berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara daring, pastikan untuk memperolehnya dari toko resmi atau apotek yang sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. (*)
Baca Juga: 3 Daftar Makanan Khas Ponorogo yang Menggugah Selera
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN