SUARA CIANJUR - BPOM telah memperluas daftar obat sirup yang telah diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka tidak mengandung zat kimia Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.
Temuan ini dicapai melalui proses verifikasi yang melibatkan kriteria seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku saat kedatangan dan setiap wadah, penggunaan metode pengujian yang sesuai dengan standar terkini, serta informasi tambahan yang diperlukan untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat tersebut.
Menurut laporan resmi BPOM yang dirilis pada Minggu (14/5/2023), hasil verifikasi dari periode 21 Maret 2023 hingga 09 Mei 2023 menunjukkan penambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa sebanyak 941 produk sirup obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan/dikonsumsi secara aman oleh masyarakat selama digunakan sesuai aturan pakai yang ditetapkan.
Daftar produk sirup obat tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi BPOM.
BPOM juga mengingatkan produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika terdapat temuan yang dapat meragukan mutu dan keamanan produk berdasarkan evaluasi internal.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak-anaknya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak," saran BPOM.
BPOM juga menganjurkan untuk menggunakan produk sesuai dengan instruksi yang tertera pada etiket atau kemasan dan mengikuti dosis yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk membeli obat hanya di toko resmi, apotek, toko obat yang berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara daring, pastikan untuk memperolehnya dari toko resmi atau apotek yang sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. (*)
Baca Juga: 3 Daftar Makanan Khas Ponorogo yang Menggugah Selera
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek