SUARA CIANJUR - RUU Perampasan Aset belum mendapatkan prioritas dari DPR.
DPR hanya memasukkan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan awal bersama pemerintah pada sidang kelima.
Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, RUU Perampasan Aset akan dibahas mengikuti prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tidak disebutkan dalam Rapat Pembukaan Masa Sidang V DPR.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," sebut Puan.
Sebelum memproses RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh pemerintah selama masa reses, DPR perlu mengadakan rapat pimpinan terlebih dahulu.
Setelah itu, RUU Perampasan Aset dapat dibahas dan diproses di tingkat Badan Legislasi atau komisi yang bersangkutan.
Dalam naskah RUU Perampasan Aset disebutkan bahwa negara masih memiliki kewenangan untuk menyita harta benda yang merupakan milik tersangka atau terdakwa dalam kasus kejahatan, meskipun mereka telah meninggal atau buron dan tidak dapat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam situasi seperti ini, negara tetap dapat melakukan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari kegiatan kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. (*)
Baca Juga: Nasionalisme Tingkat Tinggi, Bapak-Bapak Ini Nobar Indonesia Vs Thailand Sambil Gali Kubur
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo