SUARA CIANJUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Hal ini terjadi dalam tahap II penanganan kasus tersebut, di mana selain tersangka, semua barang bukti juga akan diserahkan.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, tahap II dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan konferensi pers di Kejari Jaksel.
Dalam konferensi tersebut, dia menjelaskan Pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.
Pasal yang pertama yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014.
"Adapun Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014," terang Ade.
Pasal ini terkait dengan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka-luka berat, di mana tersangka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)
Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Rekomendasi Mineral Powder untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Bantu Kontrol Sebum
-
Cuaca Tak Menentu? Ini Manfaat Susu Kurma untuk Menjaga Imunitas Tubuh
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Jangan Sampai Catering Habis Saat Pesta Pernikahan! Ini Strategi Hitung Porsi Agar Tamu Tak Kecewa
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
Kangkangi Lazio di Serie A Bukan Jaminan Inter Milan Juara Coppa Italia, Begini Kata Cristian Chivu
-
Millennials Kill Everything: Cara Pikir yang Mengubah Peta Bisnis Dunia
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY