SUARA CIANJUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Hal ini terjadi dalam tahap II penanganan kasus tersebut, di mana selain tersangka, semua barang bukti juga akan diserahkan.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, tahap II dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan konferensi pers di Kejari Jaksel.
Dalam konferensi tersebut, dia menjelaskan Pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.
Pasal yang pertama yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014.
"Adapun Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014," terang Ade.
Pasal ini terkait dengan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka-luka berat, di mana tersangka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)
Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Tembus 2,37 Juta Kendaraan! Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Tangerang-Merak Pecah Rekor
-
Kehabisan Ongkos Pulang dari Anyer, 4 Wisatawan Jakarta Nekat Curi Kabel di Serang
-
Kepala Diperban, Flea RHCP Bohong Habis Hajar Preman yang Rampok Lansia
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Update Mini Zoo Pakansari: Pemkab Bogor Tunggu 'Lampu Hijau' dari Taman Safari
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!