SUARA CIANJUR - Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19), Happy Sihombing, angkat bicara terkait penempatan ruangan sel kliennya dengan Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka menyampaikan kekhawatiran akan pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan oleh Mario terhadap kondisi psikologis kliennya selama berada di dalam tahanan.
Menurut Happy, Mario Dandy memiliki pengaruh yang kuat terhadap narapidana lain di dalam penjara.
"Ya, di tahanan itu ada 10 orang tahanan dan si Mario itu memang mempunyai pengaruh dan banyak yang mendekati dia," ungkap Happy.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kliennya akan terpengaruh oleh perilaku negatif atau tekanan psikologis yang mungkin ditimbulkan oleh Mario.
Dalam hal ini, kuasa hukum menyadari pentingnya menjaga kestabilan kondisi psikologis kliennya selama menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada pihak majelis hakim agar tidak menempatkan Shane dan Mario dalam satu ruangan sel yang sama.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk melindungi klien mereka dari kemungkinan adanya intimidasi, ancaman, atau pengaruh negatif yang dapat merugikan kliennya selama berada di dalam tahanan. (*)
Berita Terkait
-
Shane Lukas Akan Pindah Kamar dan Berpisah dengan Mario Dandy, lho Ada Apa?
-
Ditjen PAS Kemenkumham Jamin Perlakuan Adil bagi Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang
-
Kisah Sel yang Sama: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Bersama 16 Narapidana Lainnya di Rutan Cipinang
-
Menghadapi Kontroversi Video Kabel Ties, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Berjanji Perbaikan ke Depan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA
-
Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara
-
JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!
-
Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan