SUARA CIANJUR - Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19), Happy Sihombing, angkat bicara terkait penempatan ruangan sel kliennya dengan Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka menyampaikan kekhawatiran akan pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan oleh Mario terhadap kondisi psikologis kliennya selama berada di dalam tahanan.
Menurut Happy, Mario Dandy memiliki pengaruh yang kuat terhadap narapidana lain di dalam penjara.
"Ya, di tahanan itu ada 10 orang tahanan dan si Mario itu memang mempunyai pengaruh dan banyak yang mendekati dia," ungkap Happy.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kliennya akan terpengaruh oleh perilaku negatif atau tekanan psikologis yang mungkin ditimbulkan oleh Mario.
Dalam hal ini, kuasa hukum menyadari pentingnya menjaga kestabilan kondisi psikologis kliennya selama menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada pihak majelis hakim agar tidak menempatkan Shane dan Mario dalam satu ruangan sel yang sama.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk melindungi klien mereka dari kemungkinan adanya intimidasi, ancaman, atau pengaruh negatif yang dapat merugikan kliennya selama berada di dalam tahanan. (*)
Berita Terkait
-
Shane Lukas Akan Pindah Kamar dan Berpisah dengan Mario Dandy, lho Ada Apa?
-
Ditjen PAS Kemenkumham Jamin Perlakuan Adil bagi Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Cipinang
-
Kisah Sel yang Sama: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Bersama 16 Narapidana Lainnya di Rutan Cipinang
-
Menghadapi Kontroversi Video Kabel Ties, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Berjanji Perbaikan ke Depan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri