SUARA CIANJUR - Ketika tidak ada ruang pengawasan terhadap penggunaan dana gelap dalam kampanye pemilu 2024, demokrasi Indonesia menghadapi ancaman yang serius.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya bertanggung jawab atas pemilu yang jujur, adil, dan transparan, justru menghapus instrumen penting dalam bentuk aturan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Fadli Ramadhani, seorang peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti penghapusan LPSDK oleh KPU sebagai sebuah tindakan yang menutup ruang pengawasan yang seharusnya ada.
Menurut Fadli, KPU seharusnya memahami pentingnya instrumen ini, namun tindakan penghapusan ini justru menunjukkan bahwa KPU menghancurkan banyak keberhasilan dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
"Harusnya KPU itu paham soal itu dan inikan semakin menunjukan bahwa KPU sekarang menghancurkan banyak sekali legacy pengaturan penyelenggara pemilu yang berintegritas" tutur Fadli.
Tanpa adanya LPSDK, sulit bagi pihak yang berwenang untuk memantau dan mengawasi dana kampanye yang masuk dan keluar.
Hal ini memberikan celah bagi praktik korupsi dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan.
Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye sangat penting untuk memastikan bahwa semua peserta pemilu beroperasi dalam batas-batas hukum yang ditetapkan. (*)
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Sidak SUGBK Jelang FIFA Matchday, Soroti Kenyamanan Ruang Ganti
Tag
Berita Terkait
-
Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!
-
Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan
-
Kolaborasi Partai di Pilpres! Ganjar Pranowo Gandeng PPP untuk Gaet Pemilih Gen Z
-
Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor