SUARA CIANJUR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Pada tanggal 15 Juni 2023, Hakim MK Anwar Usman mengumumkan bahwa MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sesuai dengan yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sebut hakim MK, Anwar Usman.
Salah satu alasan yang diungkapkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, adalah bahwa dalam sejarah Indonesia, konstitusi tidak pernah mengatur tentang jenis sistem pemilu yang digunakan untuk pemilihan anggota legislatif.
Ini berarti bahwa lembaga legislatif memiliki keleluasaan untuk mengatur sistem pemilu sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada.
Namun, keputusan ini juga menjadi perdebatan yang membagi pandangan di masyarakat.
Sebagian pihak berpendapat bahwa sistem pemilu tertutup dapat lebih efektif dalam menghasilkan representasi yang lebih baik.
Mereka berargumen bahwa sistem pemilu tertutup dapat mengurangi praktik politik uang dan politik identitas yang seringkali mempengaruhi proses pemilihan. (*)
Baca Juga: Aldi Taher Mendunia! Lagunya Dipakai 'Backsound' di Instagram FIFA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia
-
IHSG Hari Ini Dibayangi Data Ekonomi, Cek Saham Rekomendasi dari Para Analis
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru